Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Karyawati Panti Jompo Bogor yang Disekap

Posted on

Polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang dialami karyawati oleh pengurus panti jompo di Bogor Utara, Kota , Jawa Barat. Salah satu yang didalami adalah dugaan kekerasan atau penganiayaan.

“Terkait adanya dugaan penganiayaan, hal itu masih kami dalami karena korban setelah diamankan langsung dibawa ke rumah sakit, sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, Sabtu (11/10/2025).

Saat ini, karyawati tersebut sudah menjalani fisum di rumah sakit. Aji mengatakan pihak kepolisian masih menunggu hasil daripada visum tersebut.

“Untuk luka-luka pada korban, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Setelah hasilnya keluar, baru bisa kami sampaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Romo Kristo selaku perwakilan keluarga karyawati mengungkap penyebab penyekapan tersebut. Dia menyebut korban disekap karena bercanda menyembunyikan tempat makan milik teman sesama pegawai.

“Mengenai penyebabnya, permasalahan berawal dari hal sepele, bercanda dan saling sembunyi tempat makan. Rupanya, kejadian itu dilaporkan ke pimpinan (pengurus panti). Dari situ, pimpinan mengambil tindakan yang katanya untuk pembinaan, tetapi ternyata melampaui batas kemanusiaan,” kata Romo Kristo kepada wartawan, Jumat (10/10).

Kristo menduga selain disekap, korban juga mengalami kekerasan lain. Menurutnya, korban dihukum squat jump sebanyak 300 kali.

“Yang mengalami penyekapan sebenarnya ada dua orang. Satu di antaranya sekarang sedang dirawat di rumah sakit dan telah divisum. Sedangkan satu lagi sudah pulang lebih dulu dan dalam satu-dua hari ke depan proses hukumnya akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar Kristo.

“Mengenai penyebabnya, permasalahan berawal dari hal sepele, bercanda dan saling sembunyi tempat makan. Rupanya, kejadian itu dilaporkan ke pimpinan (pengurus panti). Dari situ, pimpinan mengambil tindakan yang katanya untuk pembinaan, tetapi ternyata melampaui batas kemanusiaan,” kata Romo Kristo kepada wartawan, Jumat (10/10).

Kristo menduga selain disekap, korban juga mengalami kekerasan lain. Menurutnya, korban dihukum squat jump sebanyak 300 kali.

“Yang mengalami penyekapan sebenarnya ada dua orang. Satu di antaranya sekarang sedang dirawat di rumah sakit dan telah divisum. Sedangkan satu lagi sudah pulang lebih dulu dan dalam satu-dua hari ke depan proses hukumnya akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar Kristo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *