Wakil Ketua DPR RI buka suara terkait kabar kenaikan dana reses anggota periode 2024-2029. Dasco mengatakan dana reses anggota DPR ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
Dasco menjelaskan dana reses anggota DPR pada periode 2019-2024 senilai Rp 400 juta. Namun, pada periode 2024-2029, Sekretariat Jenderal DPR menetapkan adanya penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik, sehingga dana reses diusulkan menjadi Rp 702 juta.
“Jadi itu bukan kenaikan. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Jadi kalau periode 2019-2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
“Nah, untuk anggota DPR 2024-2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda. Nah, yang mengusulkan itu Kesekretariat Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja,” sambungnya.
Dasco mengatakan dana reses itu pun bukan untuk anggota DPR. Melainkan, untuk kegiatan reses dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat di masing-masing dapil.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan, seperti baksos dan lain lain, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Dasco mengatakan reses tak dilakukan setiap bulan. Melainkan, kata dia, dalam setahun kegiatan reses sekitar 4 atau 5 kali.
“Reses anggota DPR dilakukan dalam setahun antara 4 atau 5 kali, bukan tiap bulan dan anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan oleh anggota DPR,” tuturnya.