Kementerian Transmigrasi menargetkan penerbitan 13.751 sertifikat hak milik (SHM) bagi warga transmigran dapat rampung pada Desember 2025. Program ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi yang digelar 12-14 Oktober 2025 di Shanaya Resort, Malang, Jawa Timur.
Rakor dibuka langsung oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya percepatan sertifikasi sebagai bentuk kehadiran negara bagi para transmigran yang telah puluhan tahun menempati lahan transmigrasi, namun belum memiliki bukti legal atas tanah mereka.
“Target penderbitan SHM Transmigrasi 2025 sebanyak 13.751 bidang. Saat ini progres reportnya sudah terbit 6.615 bidang. Tahun ini insyaallah selesai di bulan Desember,” kata Viva Yoga, Senin (13/10/2025).
Menurut Viva, proses sertifikasi lahan transmigrasi tidak bisa dikerjakan sepihak oleh kementeriannya. Ia menyebut percepatan SHM hanya bisa dilakukan lewat sinergi lintas kementerian dan daerah, terutama dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Makanya kami berharap kita untuk jemput bola saja karena saya perhatikan eskalasi dari pemerintah daerah dalam proses penderbitan SHM itu masih berjalan lambat. Beberapa kepala dinas yang saya temui, beberapa kepala daerah yang saya temui ternyata menurut pikiran saya ini harus diubah, kita harus jemput bola untuk mempercepat proses eskalasi agar target 2025 untuk penderbitan SHM sebanyak 13.751 itu selesai,” ujarnya.
Dalam laporannya, Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Kementerian Transmigrasi Edi Wibowo menyebutkan, tahun ini terdapat 235 kasus permasalahan tanah transmigrasi yang tersebar di 188 lokasi pada 101 kabupaten di 26 provinsi. Dari jumlah itu, sebagian besar disebabkan tumpang tindih lahan antara kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan, korporasi swasta, serta masyarakat setempat.
Sebagai solusi, pemerintah mengalokasikan dana tugas pembantuan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pensertifikatan 13.751 bidang tanah tersebut. Dana itu akan dikerjasamakan dengan kantor wilayah BPN provinsi dan kantor pertanahan kabupaten guna mempercepat verifikasi dokumen yuridis dan spasial. Rakor ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Direktorat Landreform, Ditjen Penataan Agraria.