Pramono Terbitkan Pergub TransJ-MRT-LRT Jakarta Gratis untuk 15 Golongan Ini

Posted on

Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait layanan angkutan massal gratis. Layanan gratis ini diberikan untuk 15 golongan.

Dalam Pergub Nomor 33 tahun 2025 ini dijabarkan 15 golongan yang mendapatkan layanan transportasi umum gratis. Dituliskan juga syarat dan mekanisme pendaftaran angkutan umum gratis.

“Layanan Angkutan Umum Massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” demikian isi Pasal 2, dilihat, Kamis (16/10/2025).

Pergub ini diteken Pramono 13 Oktober 2025 ini. Warga yang memenuhi syarat bisa naik TransJakarta, MRT dan LRT Jakarta secara gratis.

“Layanan Angkutan Umum Massal gratis terdiri atas sistem BRT, MRT, dan LRT,” tulis Pergub tersebut.

“Sistem BRT meliputi layanan angkutan umum pengumpan, layanan integrasi, layanan angkutan Transjabodetabek, dan layanan angkutan umum lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha BRT,” lanjut pergub tersebut.

Berikut 15 golongan yang mendapat layanan transportasi umum gratis di Jakarta:

1. Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
7. Penyandang disabilitas
8. Penduduk lanjut usia
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
15. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat hanya bisa mendaftarkan diri melalui satu golongan. Bagi pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU harus melampirkan KTP, KIA atau KK Jakarta.

Simak syarat dan cara mendaftarkan transportasi umum gratis di Jakarta:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *