Dishub Kota Bogor Bakal Larang 1.940 Angkot Tua Beroperasi Mulai 2026

Posted on

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat sebanyak 1.940 angkutan kota (angkot) di Kota Bogor yang sudah berusia di atas 20 tahun. Ribuan angkot itu akan dilarang beroperasi mulai Januari 2026.

“Mulai Januari 2026 kita Pemerintah Kota Bogor akan secara tegas mengeluarkan angkot usia di atas 20 tahun dari layanan (dilarang beroperasi). Data ter-update (jumlah angkot) di atas usia 20 tahun itu 1.940 unit,” kata Kadishub Kota Bogor Sujatmiko Buliarto, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Sujatmiko menyebut razia secara rutin terus digelar untuk menertibkan angkot tua dan tidak laik jalan. Langkah itu dilakukan untuk menciptakan pelayanan transportasi yang aman dan nyaman di Kota Bogor.

“Razia terus kita lakukan secara rutin, yang jelas yang kelihatan angkot aneh, sudah tua, itu sasaran kita. Kalau pelanggarannya surat-surat, perizinan, tidak memenuhi administrasi dan teknis ya ditilang. Kalau kondisi usia angkotnya sudah tua di atas 20 tahun ya kita kandangin, kita setop dari layanan (dilarang beroperasi),” ucap Sujatmiko.

“Yang jelas program reduksi tetap jalan, kalau mengurangi (jumlah angkot di atas usia 20 tahun) itu kan sukarela ya. Misalnya mengurangi angkot secara mandiri, menyerahkan angkot tua kepada kami, ya boleh saja,” tambahnya.

Sujatmiko mengatakan kebakaran menjadi salah satu resiko mengoperasikan angkot tua, seperti yang terjadi di Halte Stasiun Bogor pada Rabu (15/10). Kelistrikan yang semrawut diduga menjadi sebab kebakaran angkot tersebut.

“(Kebakaran) itu jadi resiko, karena angkot itu usianya sudah 21 tahun. Ini kan sudah jauh dari batasan kendaraan yang laik jalan, usianya sudah tua, kelistrikan juga sudah rawan, mulai dari body juga banyak yang keropos, mengelupas, lampunya juga ada yang mati, ya seperti itu kondisinya, bobrok kondisinya,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *