memanggil Komisaris Utama (komut) PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS). Arso dipanggil untuk diperiksa terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang merugikan negara USD 15 juta.
“Hari ini Selasa (21/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.
“Atas nama AS Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai dengan sekarang,” sebutnya.
Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menahan tiga tersangka. Mereka ialah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006-2023, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS).
Kerugian negara di kasus ini senilai USD 15 juta. KPK juga telah menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.