Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa berkewajiban untuk mempermudah penyaluran bantuan ke Gaza. ICJ menekankan bahwa Israel harus menyediakan kebutuhan dasar bagi warga Palestina untuk bertahan hidup.
Dilansir AFP, Kamis (23/10/2025), putusan ICJ yang dengan cepat ditolak oleh Israel ini muncul di tengah upaya kelompok-kelompok bantuan yang berupaya meningkatkan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan ke Gaza. Di mana mereka memanfaatkan gencatan senjata ‘rapuh’ yang disepakati awal bulan ini.
Pendapat penasihat ICJ tidak mengikat secara hukum, tetapi pengadilan meyakini pendapat tersebut memiliki “bobot hukum dan otoritas moral yang besar”.
Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, mengatakan Israel berkewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan entitas-entitasnya. Termasuk UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina, yang dilarang Israel setelah menuduh beberapa stafnya terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang.
ICJ memutuskan bahwa Israel tidak membuktikan tuduhan tersebut. Israel tidak berpartisipasi dalam proses tersebut dan membalas temuan tersebut.
“Israel dengan tegas menolak ‘pendapat penasihat’ ICJ, yang sepenuhnya dapat diprediksi sejak awal terkait UNRWA. Ini adalah upaya politik lain untuk memaksakan tindakan politik terhadap Israel dengan kedok ‘Hukum Internasional’,” tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri, Oren Marmorstein, di X.
Iwasawa mengatakan ICJ “menolak argumen bahwa permintaan tersebut menyalahgunakan dan mempersenjatai proses peradilan internasional”.
Pejabat Israel lainnya menambahkan bahwa Israel “bekerja sama dengan organisasi internasional, dengan badan PBB lainnya terkait Gaza. Namun Israel tidak akan bekerja sama dengan UNRWA”.
Beberapa jam setelah putusan tersebut, Norwegia mengatakan akan mengusulkan resolusi Majelis Umum PBB yang menuntut Israel mencabut pembatasan bantuan Gaza. Dan delegasi Palestina untuk ICJ, Ammar Hijazi, mendesak negara-negara untuk memastikan Israel mematuhi keputusan pengadilan untuk mengizinkan bantuan masuk ke Gaza.
“Komunitas internasional bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ini dan mewajibkan Israel, serta mendorong Israel untuk mematuhinya,” ujarnya kepada para wartawan.
Sebelum putusan tersebut, Abeer Etefa, juru bicara Program Pangan Dunia (WFP) PBB untuk Timur Tengah, mengatakan 530 truk WFP telah memasuki Gaza sejak gencatan senjata dimulai pada 10 Oktober. Truk-truk tersebut telah mengirimkan lebih dari 6.700 ton makanan, yang menurutnya “cukup untuk hampir setengah juta orang selama dua minggu”.
Etefa mengatakan sekitar 750 ton makanan kini telah tiba per hari, jauh di bawah target WFP sekitar 2.000 ton per hari. ICJ menyatakan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, berkewajiban “untuk menjamin kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka”.
Pada saat yang sama, Israel juga berkewajiban negatif untuk tidak menghalangi penyediaan pasokan ini, kata pengadilan tersebut. Pengadilan juga mengingatkan kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk tidak menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan.