Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan bahwa selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat capaian signifikan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dan layanan pertanahan nasional.
“Pendaftaran tanah bukan hanya soal administrasi, tapi juga fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti kepastian hukum bagi rakyat, sekaligus membuka potensi ekonomi yang luar biasa,” kata Nusron dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Selama satu tahun terakhir, sebanyak 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan, dengan 2.687.686 bidang telah bersertifikat. Dari kegiatan tersebut, nilai ekonomi tambahan yang tercipta mencapai Rp 1.021,95 triliun.
“Nilai ini mencerminkan kontribusi langsung program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, dan penerimaan negara,” ungka Nusron.
Nusron menjelaskan ekonomi tambahan yang mencapai Rp 1.021,95 triliun tersebut perinciannya adalah berasal dari Hak Tanggungan sebesar Rp 980,5 triliun; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 25,9 triliun; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,15 triliun; dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 12,4 triliun
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa program pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara,” kata Nusron.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, juga melakukan perbaikan data spasial seluas 3,05 juta hektare, di luar area garis pantai, kawasan hutan, dan sempadan sungai. Langkah ini penting untuk memastikan akurasi peta bidang tanah nasional yang menjadi dasar kebijakan tata ruang, investasi, dan penataan wilayah di seluruh Indonesia.
“Data spasial yang valid menjadi kunci agar pembangunan berjalan terukur, investasi aman, dan konflik pertanahan dapat diminimalkan,” tegas Nusron.
Hingga saat ini, secara nasional telah terdaftar 123,3 juta bidang tanah, dengan 97 juta bidang telah bersertifikat. Capaian tersebut menunjukkan akselerasi nyata menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan menjadi fondasi kuat bagi pemerataan aset serta pertumbuhan ekonomi rakyat.
“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi reforma agraria yang sesungguhnya,” tutur Nusron.