Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

Posted on

Pemerintah mengimbau masyarakat mengibarkan pada peringatan pada 28 Oktober 2025. Pengibaran bendera menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap perjuangan pemuda dalam memperjuangkan kemerdekaan dan persatuan bangsa.

Imbauan tersebut disampaikan Kementerian Pemuda dan Olahraga () melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025. Dalam edaran itu, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dengan mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

“Mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025,” demikian bunyi poin 3A di bagian keempat (IV) pedoman tersebut.

Merujuk penjelasan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), tata cara pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut ketentuannya:

Selain itu, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam penggunaan bendera Merah Putih, antara lain:

Sebagai informasi, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun ini mengusung tema “Pemuda Bersatu, Indonesia Maju” sebagaimana tercantum dalam pedoman resmi Kemenpora. Tema tersebut mengandung pesan bahwa kejayaan Indonesia di masa depan harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas elemen bangsa.

Selain pengibaran bendera, Kemenpora juga mendorong berbagai kegiatan seperti upacara bendera, diskusi kepemudaan, dan kegiatan sosial di seluruh daerah. Instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga organisasi kepemudaan diharapkan dapat menggelar kegiatan serentak pada 28 Oktober 2025.

Berikut imbauan lengkapnya:

Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *