Kemenhaj Ungkap Kuota Haji RI 221 Ribu Jemaah di 2026, Ini Rinciannya

Posted on

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak melaporkan ke DPR. Dahnil mengungkapkan kuota haji RI 2026 sebesar 221 ribu.

Hal itu disampaikan Dahnil dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Dalam pemaparan presentasi yang disampaikan Dahnil, tertera jika kuota haji 2026 di angka 221 ribu. Rincian penerapannya digunakan untuk kuota haji reguler sebesar 203.320 jemaah (92 persen) dan kuota haji khusus 17.680 jemaah (8 persen).

“Kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah atau 8 persen. Pembagian kuota ini masih sama dengan tahun sebelumnya,” ungkap Dahnil dalam rapat.

Dahnil membeberkan pertimbangan proporsi kuota haji reguler berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menyebut kuota reguler didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi hingga proporsi daftar tunggu jemaah haji.

“Bahwa menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota dengan pembagian kuota berdasarkan pada pertimbangan, satu proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pembagian kuota reguler berprinsip pada keadilan di mana provinsi dengan pendaftar haji terbanyak, maka kuota yang diberikan akan lebih besar. Pihaknya juga menekankan perbedaan waktu tunggu di seluruh provinsi kini sama.

“Besaran nilai manfaat yang didapatkan jemaah adalah sama karena waktu tunggunya sama,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *