KPK memeriksa eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad . Kuncoro diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kemensos periode 2020.
Pemeriksaan itu dilakukan hari ini, Jumat (31/10/2025) di Lapas Sukamiskin. penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (31/10).
Kuncoro dan Richard merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran bansos yang sudah lebih dulu diungkap KPK. Kuncoro divonis 6 tahun penjara, sementara Richard divonis 5 tahun penjara.
Budi menjelaskan, mereka diperiksa pengetahuannya dalam kasus ini. Termasuk juga didalami peran-peran dari tersangka dalam kasus ini saat pemeriksaan tersebut.
“Secara umum nanti pasti akan didalami, ya, peran-peran dari pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini. Baik tersangka perseorangan maupun tersangka korporasinya,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
KPK menyebutkan kasus ini terkait dengan pembagian 5 juta bansos di 15 provinsi. KPK juga mendalami bagaimana mekanisme pembagian 5 juta bansos tersebut.
Simak juga Video ‘Projo Soal KPK Usut Whoosh: Jika Ada Pelanggaran Silakan Proses’:
“Secara umum nanti pasti akan didalami, ya, peran-peran dari pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini. Baik tersangka perseorangan maupun tersangka korporasinya,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
KPK menyebutkan kasus ini terkait dengan pembagian 5 juta bansos di 15 provinsi. KPK juga mendalami bagaimana mekanisme pembagian 5 juta bansos tersebut.
Simak juga Video ‘Projo Soal KPK Usut Whoosh: Jika Ada Pelanggaran Silakan Proses’:






