Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menegaskan komitmennya memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Kali ini, tim Subdit IV berhasil mengungkap praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian dan penjualan emas yang bukan berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin resmi lainnya.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim pada 3 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan adanya kegiatan pemurnian dan transaksi emas ilegal. Dua orang ditangkap polisi dalam kasus ini, yakni RN dan SS.
“Pada 5 November, pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Kamis (6/11/25).
Kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi diduga emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, serta satu timbangan digital.
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Ade, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menambang emas di kawasan HGU PT KTBM menggunakan mesin setingkai (alat robin), kemudian menjual hasilnya kepada seseorang berinisial F seharga Rp 1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas harian.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan, aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat, terutama karena penggunaan merkuri yang dapat mencemari tanah serta sumber air. Menurutnya, penambangan ilegal ini bukan hanya persoalan ekonomi. Ada dampak lingkungan yang sangat serius, terutama karena penggunaan bahan kimia seperti merkuri.
Pasalnya, penggunaan merkuri dapat merusak tanah, meracuni air, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar, serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Ini membahayakan masyarakat sekitar. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk perang terhadap ilegal mining,” tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kombes Ade kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas, serta meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
“Penegakan hukum akan berjalan terus-menerus dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan serta merugikan negara,” tutupnya.







