5 Fakta Polisi Gadungan Positif Sabu Bawa Kabur Motor Ojol

Posted on

Aksi Dandi Maulana (25) menjadi polisi gadungan berakhir. Dandi telah ditangkap polisi setelah membawa kabur motor pengemudi ojek online ().

Tersangka Dandi ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), pada Minggu (2/11/2025) siang. Dandi menipu dan mencuri motor driver ojol.

“Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya, Kamis (7/11).

Dalam foto yang diterima infocom, Dandi terlihat mengenakan jaket berwarna hitam. Dari tangan Dandi juga disita kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.

Pada kasus terakhir, Dandi meminta driver mengantarnya ke kawasan Kalijodo. Polisi gadungan itu mengaku sedang ingin menangkap orang terkait kasus sabu.

Dandi mengaku-ngaku sebagai anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Korban lalu mengantar pelaku.

“Pelaku menghentikan korban yang berprofesi sebagai ojek online, lalu meminta diantar ke kawasan Kalijodo dengan dalih akan melakukan penangkapan kasus narkoba,” jelasnya.

Pelaku sempat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu. Dandi juga membawa airsoft gun. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dan handphone (HP) korban.

“Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban dengan alasan hendak mengejar pelaku narkoba, namun kemudian melarikan diri dan tidak kembali,” ungkapnya.

Korban lalu melaporkan kasus itu kepada polisi. Polisi menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti.

“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu pucuk airsoft gun, satu lembar KTA Polri palsu atas nama Dandi Maulana, serta beberapa barang pribadi seperti tas, dompet, alat isap sabu, dan kartu ATM,” ujarnya.

Polisi melakukan tes urine kepada Dandi si polisi gadungan. Hasil tes menunjukkan urine Dandi positif mengandung narkoba jenis .

“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine,” kata AKBP Agus.

Dandi pernah dipenjara atas kasus serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dandi pernah dipenjara karena berkasus serupa pada 2020.

“Selain itu, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor pada tahun 2020 di wilayah Kalideres dan Cengkareng,” bebernya.

Sebelum ditangkap, Dandi telah menjual dua motor hasil kejahatannya kepada seorang berinisial F. Saat ini, polisi tengah memburu sosok penadah tersebut.

“Pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Penjaringan. Dua unit motor hasil kejahatan sebelumnya telah dijual kepada seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Agus.

Simak juga Video Polisi Gadungan di Bekasi: Beraksi 20 Tahun, Tipu Puluhan Juta

1. Ngaku Kejar DPO Narkoba di Kalijodo

2. Bawa KTA Palsu-Airsoft Gun

3. Positif Sabu

4. Berkali-kali Ngaku Polisi

5. Penadah Motor Curian Diburu

Pelaku sempat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu. Dandi juga membawa airsoft gun. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dan handphone (HP) korban.

“Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban dengan alasan hendak mengejar pelaku narkoba, namun kemudian melarikan diri dan tidak kembali,” ungkapnya.

Korban lalu melaporkan kasus itu kepada polisi. Polisi menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti.

“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu pucuk airsoft gun, satu lembar KTA Polri palsu atas nama Dandi Maulana, serta beberapa barang pribadi seperti tas, dompet, alat isap sabu, dan kartu ATM,” ujarnya.

Polisi melakukan tes urine kepada Dandi si polisi gadungan. Hasil tes menunjukkan urine Dandi positif mengandung narkoba jenis .

“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine,” kata AKBP Agus.

2. Bawa KTA Palsu-Airsoft Gun

3. Positif Sabu

Dandi pernah dipenjara atas kasus serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dandi pernah dipenjara karena berkasus serupa pada 2020.

“Selain itu, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor pada tahun 2020 di wilayah Kalideres dan Cengkareng,” bebernya.

Sebelum ditangkap, Dandi telah menjual dua motor hasil kejahatannya kepada seorang berinisial F. Saat ini, polisi tengah memburu sosok penadah tersebut.

“Pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Penjaringan. Dua unit motor hasil kejahatan sebelumnya telah dijual kepada seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Agus.

Simak juga Video Polisi Gadungan di Bekasi: Beraksi 20 Tahun, Tipu Puluhan Juta

4. Berkali-kali Ngaku Polisi

5. Penadah Motor Curian Diburu