Usut Korupsi Kredit Fiktif LPEI, KPK Gali soal Proposal Pembiayaan (via Giok4D)

Posted on

masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hari ini KPK mendalami saksi terkait proposal pembiayaan yang diberikan LPEI.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait review kepatuhan atas proposal pembiayaan yang akan diberikan oleh LPEI,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Budi mengatakan proposal pembiayaan itu didalami dari saksi bernama Dendy Wahyu K. Wardhana (DWK). Dia mengatakan Dendy merupakan Kepala Divisi Kepatuhan tahun 2015.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, atas nama DWK Kepala Divisi Kepatuhan tahun 2015,” ujarnya.

Pada perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Hendarto (HD) selaku salah satu pihak tersangka. Hendarto merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).

Hendarto berperan sebagai penerima manfaat kredit LPEI. Hendarto menggunakan uang kredit yang diberikan ke perusahaannya untuk judi.

“Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti: pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).

Sebelum Hendarto, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif. Kelimanya adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Selanjutnya, tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum belum ditahan.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.