Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengusung inisiasi atau pekerja lepas di Tanah Air. Ia ingin RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024-2029 itu segera dibahas untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja lepas di Indonesia.
“Saya merasa transisi hampir 15 tahun. Kalau kita melihat fenomena misalnya soal hubungan antara driver ojol misalnya, dengan pihak aplikator, itu sudah 15 tahun tidak punya payung hukum yang cukup progresif,” kata Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Huda mengatakan hubungan antara driver ojol dan mitra perusahaan hanya diatur dalam peraturan menteri, belum ada ketentuan undang-undang. Ia menilai wajar jika sampai saat ini ada temuan sisi kontroversial hubungan driver dengan penyedia layanan.
“Jadi kalau ada dinamika hari ini yang kontroversial itu cukup wajar karena memang secara regulasi betul-betul tidak mewadahi. Nah oleh karena itu, semangat ini yang ingin kita tuntaskan, kita pastikan lagi dan supaya ekosistemnya bisa tumbuh dengan baik,” ucap Ketua DPP PKB ini.
Huda mengatakan usulan inisiatif RUU Pekerja GIG akan mencakup 6 sektor bidang pekerjaan, yaitu transportasi berbasis aplikasi seperti pengemudi atau kurir roda dua/empat, di bidang seni kreatif layaknya aktor, kru produksi film, musisi, hingga komika. Bidang konten kreator seperti YouTuber, influencer, podcaster, dan streamer.
Ada juga di bidang keahlian bahasa, jasa profesional, hingga lingkup perawatan dan estetika. “Saya ingin menyampaikan usulan inisiatif saya berkait dengan RUU tentang pekerjaan GIG yang terdiri dari 105 pasal,” ucapnya.
Huda menargetkan RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang pada 2026. Ia berharap hadirnya RUU Pekerja GIG mampu memberikan kepastian hukum.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Nah kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Tentu dalam prosesnya kami akan melakukan komunikasi dengan fraksi lain termasuk dengan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama sehingga bisa disahkan menjadi UU untuk Pekerja GIG di Indonesia,” imbuh Huda.
Ada juga di bidang keahlian bahasa, jasa profesional, hingga lingkup perawatan dan estetika. “Saya ingin menyampaikan usulan inisiatif saya berkait dengan RUU tentang pekerjaan GIG yang terdiri dari 105 pasal,” ucapnya.
Huda menargetkan RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang pada 2026. Ia berharap hadirnya RUU Pekerja GIG mampu memberikan kepastian hukum.
“Nah kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Tentu dalam prosesnya kami akan melakukan komunikasi dengan fraksi lain termasuk dengan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama sehingga bisa disahkan menjadi UU untuk Pekerja GIG di Indonesia,” imbuh Huda.







