Polisi menangkap pelaku pencurian modus congkel pintu mobil di sebuah bengkel las Jalan Bungur Raya, Beji, Depok. Pelaku menggasak speaker mobil.
“Pelaku mengambil 1 buah head unit merek Taff Ware dan speaker dengan cara mencongkel pintu mobil sebelah kiri dengan menggunakan alat bantu kunci roda L,” ujar Kapolsek Beji Kompol Josman dalam jumpa pers di Polsek Beji, Jumat (14/11/2025).
Pencurian itu terjadi pada Minggu (9/11) pukul 02.30 WIB di sebuah bengkel las Jalan Bungur Raya, Beji, Depok. Polisi melakukan penyelidikan dengan bukti rekaman CCTV terkait identitas pelaku.
Pada Kamis (13/11) pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Beji dipimpin Kanit Reskrim Iptu Waras Sektiyawan, berikut Tim Opsnal dan Piket Reskrim melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di Jalan Bungur, Beji, Kota Depok.
“Satu orang pelaku berinisial DS yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu 1 buah flashdisk rekaman CCTV dan 1 buah dus Head Unit merek Taff Ware. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.







