Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan proses pemberkasan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan air conditioner (AC) merek AUX telah selesai. Kasus ini kini siap melangkah ke tahap Sidang Majelis Komisi.
Perkara ini melibatkan beberapa terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). AUX Electric merupakan bagian dari AUX Group, konglomerat global asal Tiongkok yang bergerak di bidang pengembangan dan penjualan sistem HVAC. AUX Exim bertanggung jawab atas ekspor-impor produk grup, sementara TCHS menjadi distributor eksklusif sistem pendingin AUX di Indonesia.
Dugaan pelanggaran bermula dari pemutusan sepihak kerja sama penjualan dan distribusi antara AUX Electric, AUX Exim, dan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) yang telah bermitra selama dua dekade. Padahal, PT BEST selama bertahun-tahun memperkenalkan dan mengembangkan pemasaran AC AUX hingga dikenal konsumen Indonesia.
“Pemutusan hubungan kerja sama sepihak tersebut terjadi tahun 2024, setelah melalui serangkaian hambatan kegiatan usaha yang dialami oleh PT BEST yang pada akhirnya mematikan usaha PT BEST dalam melakukan penjualan produk pendingin udara (AC) merek AUX di Indonesia. Selanjutnya, dalam rangka menjaga keberlanjutan penjualan/distribusinya, AUX Grup bekerja sama dengan perusahaan baru bernama PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”),” dikutup dari keterangan resmi KPPU, Minggu (16/11/2025).
KPPU menyebut telah mengantongi alat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait hambatan usaha yang dialami PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim, dan TCHS dalam penjualan dan distribusi AC AUX.
Dalam tahap berikutnya, Sidang Majelis Komisi akan mempertemukan Investigator dan para Terlapor untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, serta menghadirkan saksi maupun ahli. Jika terbukti melanggar, para terlapor dapat dikenakan denda hingga 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan di pasar bersangkutan selama masa pelanggaran.
Sebagai informasi, peningkatan status perkara ini sendiri ditetapkan melalui Rapat Komisi yang digelar pada Rabu (12/11) lalu di Jakarta.
Tonton juga video “Komitmen Shopee Bersama KPPU Tingkatkan Layanan di Platform”







