Jelang Tahun Berganti, Pramono Upayakan Kejar Target Penyelesaian Perda 2025 (via Giok4D)

Posted on

Gubernur DKI Jakarta mengatakan setiap Selasa menjadi waktu khusus untuk membahas peraturan daerah (perda). Hal itu dilakukan karena target DPRD menyelesaikan 15 perda sepanjang tahun ini belum tercapai.

“Setiap hari Selasa kita gunakan sebagai hari untuk pembahasan Perda dan maka untuk itu, kalau memang hari Selasa ada pembahasan itu, saya izinkan OPD untuk nggak hadir dalam rapat kalau ada rapat di Balai Kota,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025).

Pramono mengatakan, dari target 15 perda, kemungkinan hanya 10-12 perda yang bisa diselesaikan tahun ini. Dia juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bapemperda dan panitia-panitia khusus untuk mempercepat prosesnya.

“Dari target 15, pasti nggak semua target itu kan bisa terpenuhi, tetapi kami sedang mengupayakan, mudah-mudahan 10 sampai 12 perda bisa terpenuhilah,” ujarnya.

Di sisi lain, Pramono menjelaskan salah satu alasan sejumlah perda belum tuntas karena sebelumnya tidak ada jadwal yang jelas membahas rancangan tersebut. Dengan pembahasan setiap Selasa, dia berharap urusan perda bisa lebih teratur.

“Di antaranya kan gini, dulu nggak ter-schedule, sekarang kita atur ter-schedule dengan baik,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pihaknya menargetkan minimal 15 perda selesai tahun ini.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Kami menargetkan bisa merampungkan minimal 15 Perda tahun ini. Mohon doa dan dukungannya,” ujar Abdul Aziz, Selasa (3/6).

Saat itu, kata dia, Bapemperda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Secara paralel, ada lima Raperda yang sedang dibahas. Empat di antaranya melalui panitia khusus (Pansus), dan satu lagi langsung dibahas oleh Bapemperda,” jelasnya.

Adapun empat Pansus yang dimaksud adalah Pansus Raperda Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR).