Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Suradi mengatakan sebanyak 74 telah dijatuhi hukuman disiplin selama periode 2025. Suradi menyebut 19 hakim di antaranya dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Rekapitulasi hukuman disiplin di tahun 2025, yang pertama berkaitan dengan jabatan, 2025 untuk hakim ada hukuman berat ada 19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, hingga totalnya 74 orang hakim,” kata Suradi dalam rapat bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Kemudian, 1 hakim ad hoc diberi hukuman sedang dan 3 hakim ad hoc mendapatkan hukuman ringan. Selanjutnya, sebanyak 3 panitera mendapatkan hukuman berat, 2 panitera hukuman sedang, dan 6 panitera hukuman ringan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sementara itu, Suradi menyampaikan Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sebanyak 18 hakim diusulkan untuk dijatuhi hukuman pemberhentian.
“Jadi tahun 2025 ini Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial merencanakan akan menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan atau MKH terhadap 18 orang hakim, yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sebagai hakim,” ujarnya.
Adapun rinciannya ialah peradilan umum total 15 hakim, peradilan agama total 2 hakim, dan peradilan TUN 1 hakim.
Suradi menjelaskan hakim-hakim diusulkan untuk menjalani sidang MKH lantaran melanggar sejumlah kode etik hakim. Suradi mengatakan pelanggaran terbanyak ialah terkait pengurusan perkara.
“Ada asusila, ada disiplin masuk kantor, ada gratifikasi, ada penelantaran istri dan anak, serta memalsukan dokumen kependudukan, ada penggelapan uang hasil lelang, ada pengurusan perkara, ada perselingkuhan, serta pelecehan. Itu yang angka yang paling besar itu memang ada pengurusan perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suradi mengatakan pihaknya telah menerima 4.774 aduan selama periode Januari sampai Oktober 2025. Dia mengatakan aduan itu disampaikan langsung maupun melalui aplikasi SIWAS.
“Jadi jenis pengaduan yang masuk kalau kita rinci, yang masuk itu ada 4.774, yang proses ini ada 1.354, yang setelah selesai ditindaklanjuti ada 3.420 atau sekitar 71,64 persen, dan ini bawahnya perinciannya, ditindaklanjutnya ada klarifikasi, ada jawab surat, ada gabung berkas dan seterusnya sampai ada yang diarsipkan,” tuturnya.







