Pengacara salah menuliskan nama mantan menteri dalam gugatan yang diajukannya terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Firdaus salah menuliskan nama mantan Menteri Kehakiman Ismail Saleh menjadi Ismail Fahmi.
Hal itu diketahui dari koreksi yang disampaikan hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh atas gugatan Firdaus Oiwobo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Firdaus Oiwobo hadir langsung.
Mulanya, hakim Daniel menyoroti kedudukan Firdaus sebagai principal. Menurut hakim Daniel, hal itu harus diuraikan dalam isi gugatan tersebut.
“Nah tadi sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia Pak Ketua, ini kan apakah principal ini masih sebagai advokat atau tidak lagi, itu juga penting diuraikan nanti ya. Apakah karena ada sanksi ya. Tadi juga saya dengar hal yang sama pernah dialami oleh Pak Adnan Buyung Nasution ya?” tanya hakim MK Daniel.
“Betul,” jawab kuasa hukum Firdaus.
Hakim MK Daniel lalu menyinggung nama mantan Menteri Kehakiman Ismail Saleh yang disebut Ismail Fahmi dalam dokumen Firdaus. Hakim meminta kesalahan penyebutan nama dan typo lainnya dalam gugatan itu diperbaiki.
“Tadi di halaman 31 kalau tidak salah waktu dibacakan itu, tapi harus dilihat situ, Menteri Kehakiman itu Ismail Saleh bukan Ismail Fahmi ya. Coba lihat di situ, saya dengar tadi Ismail Fahmi, tidak ada menteri Kehakiman Ismail Fahmi. Coba lihat di halaman 31, yang tertulis apa? Ini beliau ini dikenal sebagai pendekar hukum Ismail Saleh,” ujar hakim MK Daniel.
“Iya salah, Yang Mulia, dikoreksi Yang Mulia,” jawab kuasa hukum Firdaus.
“Nanti itu diperbaiki ya, terkait dengan hal itu. Ini juga dalam catatan saya juga ada beberapa yang typo ya, itu juga nanti supaya diperbaiki nanti,” timpal hakim MK Daniel.
Seperti diketahui, almarhum Ismail Saleh adalah mantan Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman era Presiden Soeharto. Saat ini, Kementerian Kehakiman sudah tidak ada dan telah berubah nama.
Firdaus sebelumnya salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung (MA). Firdaus menyebut Sunarto menjadi Suhartoyo saat menjelaskan gugatannya tersebut.
Firdaus mulanya menjelaskan gugatannya bahwa tidak diperbolehkan untuk bersidang atas perintah lisan Ketua MA Sunarto. Saat itulah Firdaus salah menyebut nama Sunarto menjadi Suhartoyo.
“Terima kasih, Yang Mulia. Jadi saya memang benar adanya pembekuan, namun hari ini saya bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diadakan judicial review bahwa pembekuan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di UU Nomor 18 Tahun 2003, Yang Mulia,” kata Firdaus.
Sebagai informasi, Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan ini karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya seusai peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dilihat dari situs MK, Rabu (12/11), gugatan Firdaus Oiwobo itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Firdaus mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berikut ini petitumnya:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap’.
3. Menyatakan pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti
b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan berita acara sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
d. Segala bentuk pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum
4. Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam berita negara.
Atau apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).







