Polisi menetapkan Sari Mulyani jadi tersangka terkait terhadap anak tirinya, Raditya Allbyan Fauzan (4), hingga tewas di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat. Korban tewas dengan tubuh lebam dan luka bakar akibat penganiayaan itu.
Penganiayaan itu dilakukan Sari di rumah kontrakannya di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Wanita berusia 26 tahun itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Sudah tersangka,” Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton kepada wartawan, dilansir infoJabar, Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, Sari dilaporkan suaminya, Pian, yang merupakan ayah kandung Raditya. Sari saat ini sudah ditahan.
“Dilakukan penahanan,” tambah Anton.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Diberitakan sebelumnya, Anton menyebut Raditya mengalami banyak luka setelah dianiaya oleh ibu tirinya. “Hasil autopsi, ditemukan banyak luka-luka, baik luka baru atau luka lama,” kata Anton.
Baca selengkapnya .







