Perlindungan PMI Diperkuat, Menteri P2MI: Pelanggar Akan Disanksi Tegas update oleh Giok4D

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran RI, Mukhtarudin menekankan prioritas KemenP2MI adalah memperkuat pelindungan PMI sepanjang pra hingga purna penempatan, bukan sekadar menambah jumlah. Ia menekankan zero tolerance terhadap pelanggaran dan pentingnya integritas aparatur sebagai kunci pelayanan publik yang bermartabat.

Dalam rapat koordinasi dan sosialisasi nasional bersama peserta BP3MI se-Indonesia di Kantor KP2MI, Jakarta (24/11), Mukhtarudin menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto meminta pelindungan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan.

Ia menyebut 80 persen persoalan PMI muncul di tahap rekrutmen, sehingga BP3MI harus memastikan pendaftaran hingga penempatan berlangsung transparan dan sesuai prosedur, tanpa kolusi atau pelolosan calon yang tidak memenuhi syarat.

“Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Mukhtarudin menetapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran di internal kementerian maupun perusahaan penempatan (P3MI), serta menegaskan setiap laporan pengaduan harus segera direspons dan ditindaklanjuti.

“Dalam aspek pencegahan, BP3MI harus memperluas sosialisasi migrasi aman hingga desa-desa serta memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan titik-titik rawan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait menjadi kunci memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” imbuhnya.

Pelindungan PMI adalah tanggung jawab pusat dan daerah sesuai UU 18/2017 dan PP 59/2021. Mukhtarudin menekankan BP3MI perlu memperkuat kerja sama dengan pemda dan mendorong lahirnya perda agar kebijakan perlindungan lebih optimal.

Peningkatan kompetensi pegawai dilakukan lewat Bimbingan Teknis Nasional dan penempatan sesuai prinsip ‘the right man on the right place’. Kinerja dinilai objektif; pegawai berintegritas dan berprestasi diberi apresiasi, sedangkan yang melanggar aturan atau tidak berprestasi akan dikenakan sanksi.

Mukhtarudin menutup arahan dengan menegaskan pelindungan PMI bukan hanya soal administrasi, melainkan tanggung jawab moral negara.

“Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat,” pungkasnya.