Bamsoet Sebut Stabilitas Politik-Kepastian Hukum Kunci Gaet Investor Asing (via Giok4D)

Posted on

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan stabilitas politik dan kepastian hukum menjadi dua fondasi penting masuknya investasi asing ke Indonesia. Menurutnya, dua faktor tersebut menjadi ukuran utama bagi investor dalam menilai layak tidaknya Indonesia menjadi tujuan investasi jangka panjang atau hanya pasar transaksional sementara.

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi penanaman modal sepanjang 2024 mencapai Rp 1.714,2 triliun, dengan porsi investasi asing mencapai Rp 900,2 triliun. Angka ini tumbuh kuat dibanding periode sebelumnya dan memperlihatkan potensi ekonomi Indonesia masih menjanjikan.

“Investor asing itu sangat rasional. Mereka membawa modal, teknologi, dan jaringan pasar internasional, sehingga yang mereka cari adalah kepastian. Stabilitas politik menentukan arah kebijakan, sedangkan kepastian hukum menentukan apakah kontrak bisnis dihormati dan dilindungi,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri peresmian Marx Consulting Group di Jakarta, Kamis (27/11).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan stabilitas politik menjadi faktor pertama bagi investor ketika menilai risiko sebuah negara. Pemilu yang berjalan damai, konsolidasi politik yang terkendali, serta kebijakan pemerintah yang konsisten memberikan rasa percaya ekonomi nasional bergerak dalam arah yang dapat diprediksi.

“Investor melakukan perhitungan risiko politik, sama seperti menghitung suku bunga atau harga bahan baku. Jika politik stabil, biaya risiko turun, dan investasi bergerak lebih cepat,” katanya.

Selain stabilitas kebijakan sektor industri, kata Bamsoet, kepastian hukum juga memegang peranan penting. Data Transparency International tahun 2024 mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada pada angka 37/100. Hal ini menandakan masih perlunya perbaikan tata kelola birokrasi dan penegakan hukum. Kondisi ini juga memengaruhi persepsi investor mengenai biaya operasional non ekonomi serta risiko reputasi perusahaan global ketika memasuki pasar domestik

Bamsoet mengatakan respons pasar terhadap perubahan peraturan juga terlihat dari dinamika hukum nasional. Pengujian terhadap sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang berujung pada koreksi Mahkamah Konstitusi menunjukkan landasan kebijakan strategis di Indonesia belum sepenuhnya stabil secara yuridis. Investor internasional pun memantau proses ini, karena setiap koreksi aturan dapat mengubah struktur biaya dan skema kontrak.

“Tantangan tersebut harus dijadikan dasar untuk perbaikan kedepan. Kita tidak kekurangan potensi. Indonesia mempunyai pasar yang besar, bonus demografi, dan sumber daya alam strategis. Yang perlu diperkuat adalah kepastian hukum, profesionalitas birokrasi dan penyelarasan kebijakan lintas sektor,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menegaskan kebijakan yang berpihak pada efisiensi hukum, transparansi perizinan, serta independensi lembaga penegak hukum akan menentukan arah investasi di masa depan. Negara-negara yang berhasil menarik modal asing selalu memiliki rule of law yang tegas, proses administrasi yang sederhana, serta stabilitas politik yang terukur.

“Investasi yang masuk harus menciptakan lapangan kerja, nilai tambah industri, dan peningkatan teknologi. Itu hanya mungkin jika investor punya keyakinan bahwa Indonesia adalah tempat terbaik untuk menanam modal dalam jangka panjang,” pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, turut hadir pada pertemuan ini, antara lain Dumoly Pardede, Marx, Yoris Raweyai, Robert Kardinal, Franky Wijaya, ⁠Jimmy Wijaya, Fanny Wijaya, Arsjad Rasjid, Martin Hutabarat, ⁠Michel Sampurna, ⁠Ruhut Sitompul serta Yasonna Laoly.