Kementerian Kehutanan bersama Polda Lampung merilis hasil penanganan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, . Terdamparnya kayu ini disebutkan terjadi pada 5 November 2025.
Perkembangan penyelidikan kasus ini disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf bersama Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya dan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi di Polda Lampung, Rabu (10/12/2025).
Kapolda mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025, pukul 05.00 WIB ketika Polres Pesisir Barat menerima laporan masyarakat mengenai temuan puluhan batang kayu log di tepi pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui kayu-kayu itu berasal dari kapal tongkang Ronmas 69. Kayu log tersebut berasal dari wilayah Mentawai.
“Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama,” ujar Kapolda Irjen Helfi.
Pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, mesin kapal mati karena baling-baling yang terlilit tali-tali sampah, sehingga kapal tidak mampu lagi menarik tongkang. Awak kapal kemudian menjatuhkan jangkar untuk menahan pergerakan tongkang dari arus kuat yang mengarah ke bibir pantai.
Namun, pada 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus sehingga tongkang semakin miring akibat terpaan arus. Kondisi itu membuat sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai Tanjung Setia.
Pihak kepolisian berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan dan stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan.
“Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki surat izin persetujuan berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nakhoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan,” tuturnya.
Pemeriksaan terhadap muatan kayu juga dilakukan. Hasilnya, dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan SIPUHH menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong muatan legal.
“Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH),” ujar Kapolda.
PT Minas Pagai Lumber sendiri diketahui mengantongi izin IUPHHK-HA seluas ± 78 ribu hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995, dengan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak 13 April 2011.
Kementerian Kehutanan kembali menegaskan tidak memberikan toleransi pada kasus illegal logging.







