Sidang Tipiring, Bonnie Blue Didenda Rp 200 Ribu Buntut Konten Pakai Pikap - Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias , dan Jackson Liam Andrew dinyatakan bersalah lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertulisan ‘BangBus’ di jalanan Bali. Keduanya dijatuhkan hukuman pidana denda Rp 200 ribu.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Ketut Somanasa selaku hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dilansir infoBali, Jumat (12/12/2025).

Para terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000. Sementara itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.

“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK-8109-SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.

Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C. Keduanya tampak tenang saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Terlebih, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan denda sebesar Rp 250 ribu.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana dan saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan saat sidang tersebut. Dalam kesaksiannya, Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung pelanggaran yang dilakukan Bonnie Blue.

“Saya hanya mengetahui dari TikTok,” ujar Agung Hendra.

Sementara itu, Dariana menjelaskan, mobil pikap yang dibeli dan digunakan untuk konten oleh Bonnie Blue tidak masuk dalam kategori kendaraan untuk mengangkut orang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).