Anggota , Muhammad Khozin, menyoroti yang menyurati dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa () untuk meminta bantuan penanganan bencana. Khozin menilai pemerintah daerah (pemda) tak memiliki kewenangan menjalin hubungan kerja sama luar negeri yang merupakan tugas pemerintah pusat.
“Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” kata Khozin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).
Politikus PKB ini menyebutkan di Pasal 10 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan politik luar negeri yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.
“Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diutak-atik,” ungkap Khozin.
Kendati demikian, Khozin mengatakan tak lantas Pemda dilarang menjalin kerja sama atau hubungan dengan luar negeri. Menurut dia, Pemda masih dimungkinkan melakukan hubungan dengan pihak asing.
“Namun konteksnya kerja sama pemda dengan lembaga atau pemda di luar negeri atas dasar kerja sama penerusan kerja sama pemerintah pusat atau atas dasar persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PP No 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah,” kata Khozin.
“Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP No 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana,” sambungnya.
Ia mengaku memaklumi tindakan Pemprov Aceh yang meminta bantuan ke lembaga internasional. Kendati demikian, Khozin menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah norma.
“Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatera dan Aceh,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh resmi melayangkan surat kepada dua lembaga PBB. Surat itu terkait permintaan bantuan untuk penanganan bencana paska banjir dan longsor yang terjadi di Aceh.
“Secara khusus Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004 seperti UNDP dan UNICEF,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dilansir infoSumut, Senin (15/12).
Muhammad mengatakan saat ini juga telah ada 77 lembaga beserta 1.960 relawan yang telah membantu penanganan bencana di Aceh. Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional dan internasional serta keterlibatan relawan dam lembaga diperkirakan akan terus bertambah.







