Pemkab Bogor, Jawa Barat, memecat 2 pengawas sekolah tingkat SD dan SMP yang viral diduga melakukan dan kumpul kebo. Pemkab Bogor mengimbau seluruh ASN di wilayah Kabupaten Bogor untuk menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik.
“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” kata Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dilansir Antara, Minggu (21/12/2025).
Duduk perkara kasus 2 ASN ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo. Peristiwa ini mencuat setelah video penggerebekan keduanya beredar di media sosial.
Aksi penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak terima orang tuanya diduga melakukan perselingkuhan. Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penanganan kasus tersebut berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ajat.
Ajat menyebutkan rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.
Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua oknum ASN Bogor tersebut pada 15 Desember 2025 dan sejak saat itu mulai berlaku penghitungan masa banding administratif.
“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” imbuhnya.
Ajat menyebutkan rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.
Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua oknum ASN Bogor tersebut pada 15 Desember 2025 dan sejak saat itu mulai berlaku penghitungan masa banding administratif.
“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” imbuhnya.







