Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi yang segera memproses oknum jaksa yang terjerat OTT KPK. Prof Hibnu meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan all out dalam menangani perkara ini.
“Saya kira Kejaksaan Agung akan all out dalam hal ini. Artinya tidak mengenal siapa, yang penting bahwa dia bersalah dan ini membuat tercoreng nama kejaksaan menjadi kurang baik. Saya kira itu sudah tidak dapat ditawar-tawar lagi. Pasti Pak Jaksa Agung akan memproses semaksimal mungkin dan bisa memberikan efek jera bagi jaksa-jaksa yang lain untuk tidak melakukan tindakan yang serupa,” kata Prof Hibnu kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Ia juga mengapresiasi KPK dan Kejaksaan Agung yang telah sama-sama mendeteksi adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Banten. Hibnu meyakini KPK dan Kejaksaan Agung akan menangani kasus OTT Kejaksaan dengan transparan dan akuntabel. Ia berharap jaksa-jaksa di daerah tidak lagi melakukan pemerasan yang dapat mencoreng nama institusi.
“Peringatan bagi jaksa-jaksa yang lain untuk tidak menyalahgunakan itu karena ini menyangkut jiwa integritas. Oleh karena itu integritas seorang penegak hukum untuk tahan godaan, godaan uang, godaan peraturan, godaan eksternal, ini sangat tinggi sekali. Oleh karena itu, mau tidak mau, masing-masing pimpinan wilayah harus terus mengawasinya,” katanya.
Pakar hukum pidana itu juga berharap ke depan aparat penegak hukum baik itu KPK, Kejaksaan Agung, dapat saling berkoordinasi ketika menangani kasus dalam waktu yang sama. Ia berharap kejadian serupa itu tidak terulang kembali.
“Ini catatan saya, perlu ada sinergi antar kepolisian, kejaksaan. Goalnya sama kok, pengungkapan tindakan pemidanaan korupsi,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan telah memberhentikan sementara 3 oknum jaksa yang terlibat dalam pemerasan WN Korsel di Banten. Hibnu juga mengapresiasi respons cepat kejaksaan dalam hal itu, sebab tindakan pemberhentian sementara itu merupakan langkah tegas dan dinilai dapat mencegah jaksa lainnya melakukan hal serupa.
“Langkah cepat respon Kejaksaan, karena bagaimana itu juga pembelajaran jaksa-jaksa yang mungkin ingin main-main. Itu jadi penindakan, punya aspek pencegahan kepada jaksa-jaksa lain,” katanya.
Selain itu, Hibnu menilai tindakan tegas terhadap oknum jaksa tersebut patut diapresiasi karena Kejaksaan tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.
“Tindakan tegas itu perlu kita apresiasi. Jadi tidak tebang-tebang pilih, tidak pilih-pilih. Tindak tegas semuanya,” katanya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus pemerasan oleh 3 oknum jaksa ini dilakukan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). KPK mulanya melakukan OTT dan mengamankan 9 orang di wilayah Banten pada Rabu (17/12) sore. Dari 9 orang yang diamankan terdiri dari jaksa, pengacara, dan pihak swasta. OTT tersebut terkait pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).
Kemudian KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Di saat yang sama, ternyata Kejagung telah menerbitkan sprindik terkait kasus itu dan menetapkan tersangka.
KPK lalu menyerahkan kasus tersebut dan pihak yang terjaring OTT di Banten ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengusutan kasus tersebut selanjutnya dilanjutkan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan 5 tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten. Para tersangka itu terdiri atas 3 orang yang kena OTT KPK dan 2 orang lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Kejagung juga telah memberhentikan sementara ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap WN Korsel. Ketiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria; jaksa penuntut umum di Kejati Banten Rivaldo Valini; dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen.
Kejagung menyebut ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka telah diberhentikan sementara. Pemberhentian berlaku mulai Jumat (19/12).
“Sudah diberhentikan, diberhentikan sementara semenjak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan,” kata Anang.
Sebelumnya, pengungkapan kasus pemerasan oleh 3 oknum jaksa ini dilakukan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). KPK mulanya melakukan OTT dan mengamankan 9 orang di wilayah Banten pada Rabu (17/12) sore. Dari 9 orang yang diamankan terdiri dari jaksa, pengacara, dan pihak swasta. OTT tersebut terkait pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).
Kemudian KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Di saat yang sama, ternyata Kejagung telah menerbitkan sprindik terkait kasus itu dan menetapkan tersangka.
KPK lalu menyerahkan kasus tersebut dan pihak yang terjaring OTT di Banten ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengusutan kasus tersebut selanjutnya dilanjutkan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan 5 tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten. Para tersangka itu terdiri atas 3 orang yang kena OTT KPK dan 2 orang lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Kejagung juga telah memberhentikan sementara ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap WN Korsel. Ketiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria; jaksa penuntut umum di Kejati Banten Rivaldo Valini; dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen.
Kejagung menyebut ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka telah diberhentikan sementara. Pemberhentian berlaku mulai Jumat (19/12).
“Sudah diberhentikan, diberhentikan sementara semenjak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan,” kata Anang.







