Pengadilan Malaysia menyatakan Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan yang panjang tersebut masih terus dibacakan oleh hakim.
Dikutip dari Bernama, sidang putusan digelar Jumat (26/12/2025). Pihak otoritas menyatakan bahwa Najib mengalirkan lebih dari 700 juta dolar AS ke rekening pribadinya dari dana 1MDB. Najib membantah semua tuduhan dan bersikukuh bahwa dana tersebut merupakan sumbangan politik dari Arab Saudi serta bahwa dirinya telah ditipu oleh para pelaku keuangan nakal yang dipimpin oleh Low Taek Jho. Low, yang diyakini sebagai otak utama skandal ini, hingga kini masih buron.
Hakim Collin Lawrence Sequerah mengatakan klaim Najib tentang sumbangan dari Arab Saudi “tidak dapat dipercaya”. Ia menyatakan bahwa empat surat yang diklaim berasal dari donor Arab Saudi tersebut adalah palsu, dan bukti secara jelas menunjukkan bahwa dana itu berasal dari 1MDB.
Dikutip dari kantor berita AFP, hakim juga menolak argumen pembelaan yang menyebut Najib sebagai korban yang tidak tahu-menahu dan telah ditipu oleh mantan pejabat 1MDB serta Low. Kesaksian para saksi, ujar hakim, menunjukkan adanya “ikatan yang tak terbantahkan” antara Najib dan Low, yang memainkan peran sentral dalam skandal tersebut dan bertindak sebagai “wakil, perantara, penghubung, dan fasilitator” bagi Najib dalam urusan 1MDB.
Hakim mencatat bahwa Najib gagal mengambil langkah untuk memverifikasi asal-usul dana dalam jumlah sangat besar tersebut maupun mengambil tindakan terhadap Low. Sebaliknya, hakim berpendapat Najib justru menggunakan uang itu meskipun asalnya mencurigakan, serta mengambil langkah-langkah untuk melindungi posisinya, termasuk mencopot jaksa agung dan kepala lembaga antikorupsi yang saat itu sedang menyelidiki kasus tersebut.
“Terdakwa bukanlah orang kampung yang polos,” ujar Sequerah. “Upaya apa pun untuk menggambarkan terdakwa sebagai orang bodoh yang sama sekali tidak menyadari kejahatan di sekelilingnya haruslah gagal total.”
Sejak kekalahannya dalam pemilu tahun 2018, penyelidikan di bawah pemerintahan-pemerintahan berikutnya telah menjerat Najib dan istrinya, Rosmah Mansor. Demikian dikutip dari Associated Press.
Najib, yang mengenakan setelan biru, tampak tenang selama persidangan dan sesekali menulis di buku catatannya. Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, saat ini sedang menjalani hukuman penjara setelah sebelumnya divonis bersalah dalam kasus lain yang juga terkait dengan skandal 1MDB—kasus yang berujung pada kekalahan pemerintahannya dalam pemilu 2018.
Pada tahun 2020, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan pidana, dan pencucian uang terkait dana sebesar 42 juta ringgit (sekitar Rp 172.000.000.000) yang dialirkan ke rekeningnya dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.
Ia mulai menjalani hukuman tersebut pada Agustus 2022 setelah kalah dalam banding terakhirnya, menjadikannya mantan pemimpin pertama Malaysia yang dipenjara. Dewan Pengampunan—badan yang memberi nasihat kepada penguasa terkait pemberian grasi—memotong masa hukumannya menjadi setengah dan secara signifikan mengurangi dendanya pada tahun 2024.
Najib mendirikan dana pembangunan 1MDB tak lama setelah menjabat pada tahun 2009. Ia memimpin dewan penasihat 1MDB dan memiliki hak veto sebagai menteri keuangan selama menjabat sebagai perdana menteri.
Kasus korupsi ini berdampak luas hingga ke pasar global dan memicu penyelidikan di Amerika Serikat serta negara-negara lain. Menurut Departemen Kehakiman AS, antara tahun 2009 dan 2014, para eksekutif puncak dan rekan-rekan Najib menjarah lebih dari 4,5 miliar dolar AS dari dana tersebut dan mencucinya melalui berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Singapura, dan Swiss.
Otoritas menuduh dana tersebut digunakan untuk membiayai film-film Hollywood serta pembelian barang atau properti mewah seperti hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, dan perhiasan. Jaksa Agung AS saat itu, Jeff Sessions, menyebut kasus ini sebagai “kleptokrasi dalam bentuk terburuknya”.
Skandal ini juga mengguncang Wall Street, dengan Goldman Sachs menghadapi denda miliaran dolar atas perannya dalam menghimpun dana untuk 1MDB.
Sebagai keturunan keluarga politik ternama, Najib lama dianggap kebal hukum hingga kemarahan publik atas skandal 1MDB menyebabkan kekalahan partai penguasanya dalam pemilu 2018. Partai tersebut telah memerintah Malaysia sejak negara itu merdeka dari Inggris pada tahun 1957.
Awal pekan ini, Najib gagal dalam upayanya untuk menjalani hukuman sebagai tahanan rumah. Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa perintah kerajaan untuk tahanan rumah yang dikeluarkan oleh mantan raja Malaysia tidak sah karena tidak dibuat sesuai dengan ketentuan konstitusi. Pengacara Najib mengatakan mereka berencana mengajukan banding.
Dikutip dari Straits Times (ST), Putusan tersebut, yang membutuhkan waktu sekitar empat jam untuk dibacakan, kemungkinan akan menambah ketegangan antara koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Partai UMNO, yang pernah dipimpin Najib.
Sejak pagi, sekitar 30 pendukung Najib mulai berkumpul di luar pengadilan dengan spanduk. “Apa pun hasilnya, kami tetap bersatu,” kata Ibu Suzzalina Anuar, sekretaris cabang UMNO, kepada ST. “Kami mendukungnya karena ia adalah perdana menteri yang benar-benar peduli pada rakyat. Ia selalu memikirkan rakyat Malaysia biasa.”
“Bahkan sekarang, setiap kali kami bertemu dengannya di pengadilan, ia menanyakan kabar kami, apakah kami baik-baik saja, apakah kami sudah makan,” kata perempuan berusia 43 tahun itu, yang mengatakan bahwa ia telah mendukung Najib bahkan sebelum ia menjadi perdana menteri.
Pendukung lainnya, Hafiz Wal Basirun, 43 tahun, mengatakan: “Kami mendukungnya bahkan sebelum ia menjadi wakil perdana menteri. Dibandingkan dengan perdana menteri sebelumnya, ia telah banyak membantu rakyat biasa, termasuk memberikan bantuan tunai.” Anggota UMNO dari Cheras itu menambahkan: “Kami akan terus mendukungnya dan menunjukkan dukungan kami.”
Awalnya dijadwalkan bebas pada Agustus 2028 setelah pengurangan hukuman, Najib kini menghadapi ancaman hukuman yang lebih panjang di penjara. Demikian dilansir dari AFP.
Istri Najib, Rosmah Mansor, juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda besar pada tahun 2022 dalam kasus korupsi terpisah. Ia telah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu proses banding.
*Editor: Rizki Nugraha
Mengikuti persidangan dengan tenang
Skandal yang mengguncang Wall Street







