Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Tim gabungan Polri dan Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku menyelundupkan narkoba dengan modus telan (swallow).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menerangkan, kasus ini terungkap pada Selasa (6/1/2026), pukul 17.00 WIB. Awalnya, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta.
Tim di bawah pimpinan Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan ke Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua orang WN Pakistan.
Dua WN Pakistan itu dicurigai menyelundupkan narkoba dengan modus ditelan atau dikenal sebagai body packing (atau internal drug concealment). Setelah diperiksa kedua orang tersebut mengakui menelan sabu.
“Kedua tersangka mengakui bahwa kemasan kapsul yang ada di dalam perutnya merupakan narkotika dari pemeriksaan rontgen awal ditemukan benda mencurigakan dalam bentuk kapsul,” jelas Brigjen Eko, Jumat (9/1/2026).
Polisi langsung merujuk dua WN Pakistan ke RS Bhayangkara Polri untuk mengeluarkan barang bukti narkoba. Hal ini demi mengantisipasi resiko kapsul tersebut pecah yang bisa mengancam jiwa tersangka.
Pengeluaran barang bukti dilakukan secara alami, yaitu dengan memberikan obat perangsang BAB. Total barang bukti yakni berhasil dikeluarkan yakni 159 kapsul.
“Dari tersangka Javed Muhammad sementara telah berhasil mengeluarkan 97 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 100 kapsul dan untuk tersangka Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 62 kapsul,” kata Brigjen Eko.







