Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2026, Simak Rinciannya! (via Giok4D)

Posted on

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Jika masa berlaku surat izin mengemudi () habis tahun ini, saatnya kamu melakukan perpanjangan. Berdasarkan informasi dari Indonesia Baik, biaya perpanjangan maupun pembuatan SIM baru tahun 2026 tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada aturan yang sama.

Tarif perpanjangan atau pembuatan SIM baru tahun 2026 mengacu pada PP No.76/2020 tentang PNBP. Berikut rinciannya.

*Catatan:

Mengutip laman Indonesia Baik, penting bagi pemilik SIM untuk mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu agar tidak terkena sanksi hukum. Bawa SIM palsu merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar (Pasal 263 KUHP).

SIM asli atau palsu dapat dicek lewat aplikasi Digital Korlantas. Berikut langkah-langkahnya.

Selain itu, ada cara lain untuk mengecek keaslian SIM, yaitu:

– Biaya Perpanjang SIM 2026

– Biaya Buat SIM Baru 2026

Cara Cek Keaslian SIM