Ahok-Ignasius Jonan Jadi Saksi di Sidang Kasus Anak Riza Chalid Pekan Depan

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, (Ahok) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Selain Ahok, jaksa juga akan menghadirkan Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Ahok dan Ignasius Jonan akan dihadirkan bersama tiga saksi lainnya dalam persidangan pada Selasa (20/1). Berikut detail saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam sidang tersebut:

1. Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan
2. Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar
3. Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati
4. Komisaris Utama (Komut) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama
5. Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni

Sementara itu, terpisah, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Ahok hingga Ignasius Jonan akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa anak pengusaha M Riza Chalid, Muhammad Kerry Adriano Riza dan terdakwa Riva Siahaan.

“Iya (dihadirkan sebagai saksi) untuk (terdakwa) dua-duanya,” kata Anang.

Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun. Kerry sendiri diketahui sebagai anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Berikut detail perhitungan kerugian negaranya:

1. Kerugian Keuangan Negara

• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun

Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

2. Kerugian Perekonomian Negara

• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)

Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).

Nah dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.

Dakwaan Anak Riza Chalid