Tidak perlu menunggu 17 tahun untuk membuat . Bagi kamu yang sudah berusia 16 tahun, bisa melakukan . Bagaimana caranya?
Mengutip dari akun Instagram Dukcapil Jakarta @dukcapiljakarta, Sabtu (17/1), rekam biometrik e-KTP bisa dilakukan di usia 16 tahun agar saat sudah berusia 17 tahun, e-KTP siap dicetak sekaligus bisa langsung aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berikut informasinya.
Untuk melakukan perekaman biometrik e-KTP, hanya perlu memerlukan satu dokumen, yaitu:
*berlaku juga bagi penduduk yang sudah atau pernah kawin meskipun belum berusia 17 tahun.
Setelah itu, lakukan prosedur berikut.
Ini beberapa tips foto e-KTP supaya hasilnya terlihat bagus.
Nomor induk kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit angka yang memiliki arti tertentu.
Namun, masih banyak orang yang sulit menghafal nomor induk kependudukan (NIK) karena rangkaian angkanya yang panjang. Mengutip dari laman Instagram Indonesiabaik (@indonesiabaik.id), ada cara khusus menghafal NIK.
Kuncinya, pahami arti di balik setiap angka pada NIK. Dengan ini, kamu akan lebih mudah mengingat NIK.
Contoh: 9676543112990001
(metode: 2 – 2 – 2 – 2 – 2 – 2 – 4)
*Catatan: Untuk kode tanggal lahir, penduduk berjenis kelamin perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahirnya. Misal, lahir pada tanggal 15, berarti kode di NIK ditambah 40 menjadi 55.







