Pengacara , Lisa Rachmat, mengaku berencana memberikan donasi Rp 2 miliar untuk film ‘Sang Pengadil’ yang digarap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, . Lisa mengatakan ingin bisa duduk bareng dengan hakim-hakim saat launching film tersebut.
Hal itu disampaikan Lisa Rachmat saat diperiksa sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Lisa bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Mulanya, jaksa mendalami pemberian ke Zarof dari Lisa selain uang Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi Ronald. Lisa mengaku pernah memberikan ponsel.
“Selain dari pada Rp 5 miliar itu apakah ada pemberian-pemberian lain?” tanya jaksa.
“Handphone,” jawab Lisa.
“Handpone-nya apa, Bu?” tanya jaksa.
“Samsung, sudah itu aja,” jawab Lisa.
“Selain itu, uang-uang lain?” tanya jaksa.
“Nggak ada,” jawab Lisa.
Lalu, jaksa mendalami Lisa terkait film ‘Sang Pengadil’. Lisa mengaku diminta Zarof mencarikan pendonor donasi untuk film tersebut.
“Ibu pernah diminta atau memberi inisiatif sendiri, jadi investor film ‘Sang Pengadil’?” tanya jaksa.
“Dimintain tolong untuk cari pendonor,” jawab Lisa.
Lisa mengatakan permintaan itu disampaikan Zarof setelah vonis bebas Ronald diketok. Kemudian, Zarof meminta bantuan Lisa agar dicarikan pendonasi film tersebut.
“Jadi awal mulanya siapa yang menawarkan? Atau saksi sudah tahu kalau Pak Zarof ini lagi buat film?” tanya jaksa.
“Saya tahu kalau Pak Zarof lagi buat film terus donasinya, kalau bisa Bu Lisa cari donatur, boleh, Pak, saya inikan, saya bilang begitu, saya carikan,” jawab Lisa.
Lisa mengaku saat itu berencana mendonasi Rp 2 miliar dan memberikan ke Zarof dalam bentuk cek. Namun rencana itu batal dilakukan.
“Saksi akhirnya memberikan uang itu berapa?” tanya jaksa.
“Rencananya waktu itu Rp 2 miliar,” jawab Lisa.
“Di Rp 2 miliar itu sudah diberikan?” tanya jaksa.
“Saya berikan cek pada saat itu terus saya tarik kembali kepada beliau karena donasinya nggak ada,” jawab Lisa.
“Ditarik lagi?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Lisa.
“Jadi nggak jadi?” tanya jaksa.
“Nggak jadi, Pak,” jawab Lisa.
Jaksa lalu mencecar motivasi Lisa berencana memberikan donasi Rp 2 miliar tersebut. Lisa mengaku ingin duduk bareng hakim-hakim saat launching film tersebut.
“Alasan saksi mau menjadi donasi itu apa?” tanya jaksa.
“Ya tidak ada alasan apa-apa, Pak,” jawab Lisa.
“Motivasi saksi apa gitu?” tanya jaksa.
“Ndak ada motivasi yang lain, tapi kalau nonton film dengan para hakim-hakim itu ya lain kan, Pak,” jawab Lisa.
“Jadi biar diperkenalkan dengan?” cecar jaksa.
“Kalau diperkenalkan tidak mungkin, Pak,” jawab Lisa.
“Tapi?” cecar jaksa.
“Ya kan ibaratnya bisa duduk bareng satu gedung itu aja,” jawab Lisa.
“Dengan para hakim-hakim?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Lisa.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Adapun Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.