Telkom Dukung Kejati DKI Proses Hukum Kasus Proyek Fiktif Rp 431 M

Posted on

(Persero) buka suara soal pengusutan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom periode 2016-2018 yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Telkom Indonesia memastikan mendukung segala proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa.

“Kami sampaikan kami sangat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kami percaya seluruhnya dilakukan secara transparansi juga prudent,” kata Senior Vice Presiden Sustainability and Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Reza menyebut dugaan pelanggaran tata kelola itu mulanya diketahui oleh direksi. Sehingga direksi memutuskan untuk melakukan audit internal, lalu melaporkan hasilnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI atas respons cepat terkait dengan hal tersebut,” ucap Reza.

“Ini merupakan bagian juga dari program bersih-bersih BUMN, dimana kami meningkatkan GCG (good corporate governance), sehingga saat kami bisa melakukan terkait GCG dengan jauh lebih baik lagi,” terangnya.

Reza menyayangkan adanya pelanggaran tata kelola di tubuh Telkom. Dia berharap praktik serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

“Telkom terus bertransformasi, ini yang harus kami highlight. Hal ini sebenarnya lebih menyakinkan buat kita, Telkom sampai saat ini tetap tumbuh dengan baik,” lanjut Reza memastikan.

Pada kesempatan yang sama Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang menegaskan bahwa apa yang sedang bergulir di kejaksaan saat ini merupakan tindak lanjut dari laporan direksi Telkom sendiri.

“Penegasan kami adalah bahwa proses yang ditangani oleh APH sekarang, sebenarnya adalah hasil dari apa yang dilakukan oleh audit internal dari Telkom,” tegas Juniver.

Berdasarkan audit, jelasnya, ditemukan adanya penyimpangan dalam hal dalam pengadaan. Karena itu, direksi tak tinggal diam dan melaporkan hal itu kepada APH.

“Direksi mempunyai tanggung jawab kepada program maupun yang namanya dari BUMN bersih-bersih. Lantas sikap tegas dari direksi mengikuti perintah tersebut, dilakukanlah audit internal di Telkom,” ungkap dia.

“Hasil audit internal ini kami bersyukur kemudian saat ini kejaksaan tinggi sudah memfokuskan diri memproses penyimpangan tersebut dan atas proses yang berjalan sekarang Telkom mengucapkan terima kasih ternyata hasil internal audit tersebut sudah semakin terang di tindaklanjutin APH,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI Jakarta menjerat sembilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero). Ada sejumlah proyek fiktif yang nilai totalnya Rp 431 miliar.

Awalnya pada 2016-2018, Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom. Kemudian Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Setelah itu, empat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. Mereka kemudian bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif.

Kejati DKI lantas menjerat sembilan tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
4. NH selaku Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3junctoPasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *