Hasyim Ungkap PDIP Kirim Surat ke KPU, Minta Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Posted on

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, mencecar mantan ketua sekaligus komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari soal tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasyim menyebut tindakan hukum terkait PAW Harun ke KPU itu merupakan sikap DPP PDIP.

Hal itu disampaikan Hasyim Asy’ari saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Mulanya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menanyakan pengajuan nama calon anggota legislatif ke KPU apakah dilakukan oleh Hasto atau DPP PDIP. Hasyim mengatakan pengajuan nama itu diajukan melalui surat resmi dengan kop DPP PDIP.

“Yang pertama, sepengetahuan saksi perbuatan hukum yang terkait dengan KPU itu dilakukan oleh Pak Hasto selaku individu atau DPP PDI Perjuangan? Saya pandu saudara. Yang mengajukan nama-nama calon anggota legislatif Pak Hasto atau DPP PDI Perjuangan?” tanya Patra.

“Saya jawab, hubungan hukum KPU ini dengan partai politik, jadi kalau misalkan ada orang bertanda tangan itu oleh Undang-Undang disebut sebagai pimpinan partai politik, yang itu personifikasinya adalah disebut istilah-istilah yang digunakan ada ketua umum, ada sekjen,” jawab Hasyim.

“Dalam hal ini yang kami terima, apapun, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, termasuk surat-surat yang kami sampaikan atau kami jawab dari pertanyaan saudara jaksa tadi, ada tanda Mas Hasto kapasitasnya sebagai sekjen karena suratnya kan ada kop resmi partai politik,” tambahnya.

Patra juga menanyakan pengajuan uji materil Pasal 54 ayat 5 huruf K peraturan KPU nomor 3 tahun 2019. Hasyim mengatakan pengajuan itu dilakukan DPP PDIP.

“Sepengetahuan saksi yang menguji atau mengajukan uji materil pasal 54 ayat 5 huruf K peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara itu Pak Hasto atau DPP PDI Perjuangan?” tanya Patra.

“DPP PDI Perjuangan,” jawab Hasyim.

Patra juga menanyakan terkait surat permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57 P tanggal 19 Juli 2019 ke KPU soal pengalihan suara Nasaruddin Kiemas. Hasyim mengatakan surat itu dikirimkan DPP PDIP. Diketahui, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

“Begitu juga terkait ketika ada surat tanggal 5 Agustus ya kan ada surat dikirimkan kepada KPU nomor suratnya itu 25761/DPP/8/2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan MA nomor 57 P tanggal 19 Juli 2019 yang pada pokonya meminta perolehan suara dari calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas nomor urut 1 dapil Sumsel dialihkan. Itu yang mengirim surat Pak Hasto atau DPP PDI Perjuangan?” tanya Patra.

“DPP PDI Perjuangan,” jawab Hasyim.

Patra lalu menanyakan kaitan langsung Hasto sebagai individu dengan tindakan hukum yang dilakukan terkait PAW Harun ke KPU. Hasyim menegaskan KPU berkirim dan menerima surat dengan DPP PDIP.

“Kalau begitu, setahu saksi apa kaitan langsung Pak Hasto sebagai individu terkait dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh KPU, misalnya KPU mengirimkan surat pada PDI Perjuangan yang pada pokonya tidak dapat memenuhi permohonan DPP karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itu surat KPU ditunjukan kepada DPP PDI Perjuangan atua Pak Hasto secara individu?” tanya Patra.

“Kami di KPU waktu itu menjawab kepada pihak yang berkirim surat, yang berkirim surat atas nama DPP PDI Perjuangan. Maka kemudian, surat balasan atau surat jawaban atau respons kami adalah kepada pengirim surat yaitu DPP PDI Perjuangan,” jawab Hasyim.

Patra juga menanyakan apakah tindakan hukum terkait PAW Harun itu bukan dilakukan Hasto secara pribadi. Namun, Hasyim enggan menjawab dan menegaskan jika yang berkirim surat terkait PAW Harun ialah DPP PDIP dan KPU membalasnya ke DPP.

“Jadi perbuatan hukum pengajuan uji meteri ke MA lalu permohonan fatwa mengirim surat permohonan kepada KPU, sepengetahuan saksi bukan perbuatan hukum dari pak Hasto selaku individu begitu ya?” tanya Patra.

“Saya tidak mau menjawab itu ya, bagi saya cukup bahwa yang berkirim surat DPP PDI Perjuangan dan kemudian kami di KPU menjawab kepada DPP PDI Perjuangan,” jawab Hasyim.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Tonton juga “Hasyim Asy’ari Keberatan Dituding KPU Tak Adil Kubu Hasto” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *