Jemaah haji harus mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan . Apabila ketahuan melanggar aturan, akan dikenakan atau hukuman sesuai dengan aturan yang dilanggar.
Simak informasi selengkapnya.
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Penyelenggara Haji, berikut ini jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan haji 2025.
– Denda 20.000 Riyal Saudi
– Denda 100.000 Riyal Saudi
Dikenakan kepada pihak yang:
– Sanksi Tambahan
Dilansir situs Kemenag, jemaah yang memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terikat oleh aturan. Ada enam hal yang tidak diperbolehkan dilakukan jemaah haji, yakni:
1. Dilarang mengambil barang yang tercecer, baik di dalam atau pun di pelataran masjid
Ada CCTV di mana- mana. Jika menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana.
2. Dilarang berkumpul atau berkerumun dalam jangka waktu yang lama
Jika ketahuan, akan diusir oleh Askar. Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Ka’bah.
3. Dilarang membentangkan spanduk
Tidak boleh membentangkan spanduk atau identitas apapun tanda yang mencirikan kelompoknya, baik spanduk tanda kelompok, organisasi tertentu.
4. Dilarang membuang sampah sembarangan
Jangan membuang sampah sembarangan di sekitar Masjidil haram dan Masjid Nabawi, baik di pelataran apalagi di dalam masjid. Kalau ada sampah, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak, disimpan dulu hingga menemukan tempat sampah.
5. Tidak diperkenankan merokok
Jemaah tidak boleh merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan.
6. Dilarang selfie depan Ka’bah
Dilarang berswafoto atau selfi dengan menggunakan barang tertentu di depan Ka’bah. Berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa disalahpahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik. Akibatnya bukan hanya ditegur,tapidihukum.
Lihat juga Video: Jemaah Haji RI Ketahuan Bawa 100 Slop Rokok, Berujung Disita Petugas