Seorang warga berinisial HBA mengadu ke polisi usai didatangi sejumlah di rumahnya, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi mencoba mediasi kedua pihak tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (17/5) akibat masalah utang piutang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan mediasi berjalan aman dan tanpa intimidasi.
“Personel kami hadir untuk memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan. Kami bertindak sebagai penengah agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Arfan dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Enam orang debt collector dan HBA dibawa ke polres Jakbar untuk mediasi. Hasil mediasi bahwa pelapor, HBA, bersedia untuk bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman sekaligus pemberi kuasa kepada debt collector, MO, guna membicarakan penyelesaian masalah.
Para debt collector juga diberikan pembinaan dan pemahaman agar menjalankan tugas secara humanis dan tidak melanggar hukum. Arfan menjelaskan perkara utang piutang pada prinsipnya merupakan ranah hukum perdata bukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 UU no 39 tahun 1999.
“Langkah mediasi ini merupakan bentuk upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ucapnya.