Komnas HAM Minta Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dijerat UU TPKS

Posted on

Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pembunuhan jurnalis wanita, di (Kalsel), oleh oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran. Komnas HAM meminta Jumran juga dijerat Undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

“Jika unsur kekerasan seksual terbukti, maka terdakwa harus dijerat juga dengan Pasal dalam UU TPKS, sehingga keadilan dapat dijalankan secara menyeluruh,” kata anggota Komnas HAM Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Hal tersebut berdasarkan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban pada rentang waktu Desember 2024-Januari 2025, serta hasil visum yang ditemukan dalam jenazah. Abdul menyebut kekerasan seksual juga menjadi motif Jumran tega menghabisi nyawa korban.

“Bahwa motif pembunuhan terdakwa terhadap korban tidak lepas dari dinamika kekerasan seksual yang dialami oleh korban pertama kali. Dimana terdakwa merasa terancam dan enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga memilih untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga mendorong Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Komnas HAM meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas.

“Berdasarkan fakta yang menunjukkan adanya rentang waktu 16 menit yang menunjukkan perjalanan terdakwa setelah mengeksekusi korban perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak 3 kali dengan orang tidak dikenal serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju,” jelasnya.

Kasus pembunuhan terhadap jurnalis tersebut sudah disidangkan. Jumran dianggap telah merencanakan matang aksi pembunuhannya. Prajurit TNI AL itu didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

“Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” kata Letkol Sunandi saat membaca surat dakwaan dilansir Antara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *