Polisi mengamankan dua pelajar diduga hendak terlibat di Kelurahan Kayumanis, Tanah Sareal, Kota , Jawa Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu pelajar terbukti terlibat.
“Diamankan dua orang, tapi yang terbukti satu,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Iptu Eko Agus, Sabtu (24/5/2025).
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (23/5) malam. Eko mengatakan satu pelajar yang terbukti membawa senjata tajam yaitu remaja berusia 14 tahun.
“Tersangka diduga keras telah membawa, menyimpan, dan menguasai 1 satu bilah senjata tajam golok,” ungkapnya.
Pelajar tersebut menyimpan golok dengan cara menjepit di kedua kakinya. Golok tersebut diduga hendak digunakannya untuk tawuran.
“Saat ini masih di lakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota,” ujar Eko.
Akibat perbuatannya, pelajar tersebut terancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Sementara satu pelajar lainnya yang sempat ditangkap telah dikembalikan ke orang tuanya setelah pemeriksaan dilakukan dan terbukti tak terlibat.
“Iya (dikembalikan ke orang tua),” kata Eko.