Polisi menangkap 12 remaja hendak di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), dini hari tadi. Delapan senjata tajam () jenis celurit disita.
“Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Dari tangan mereka, polisi menyita 8 bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Dua belas pelaku itu adalah A (16), MD (17), R (25), AR (15), RP (16), HZF (15), PD (18), RL (17), FR (22), AG (18), AD (23), dan RZ (30). Susatyo mengecam keras tindakan ini dan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.
“Kami imbau para orang tua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana,” tegas Susatyo.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk masa depan anak.
“Berikan anak-anak kegiatan yang positif, arahkan ke hal-hal yang membangun masa depan. Jangan sampai anak terlibat dalam aksi kekerasan yang bisa merusak hidupnya,” tuturnya.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Willian Alexander menjelaskan bahwa timnya bertindak cepat setelah melihat sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran,” jelas Kompol Willian.
Para pelaku kini dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi kekerasan. Ini bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindakan pidana yang berbahaya,” tutup Kompol Willian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum untuk menekan potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam hari.
Simak juga video “47 Pelajar di Pandeglang Diamankan Usai Konvoi Kelulusan Bawa Sajam” di sini: