Ada 315 Juta SIM Card di RI, Komdigi Bakal Atur 1 NIK Maksimal 3 Nomor update oleh Giok4D

Posted on

Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi) Meutya Hafid mengungkap ada 315 juta terdata di RI dari total populasi 280 juta orang. Meutya mengungkap satu orang terdata memiliki lebih dari 1 SIM card.

“Di Indonesia ini ada 315 juta SIM card yang beredar dengan angka populasi sekarang kurang lebih 280 juta. Nah selisihnya itu dipakai apa saja, gitu? Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tapi kan ini perlu kita dalami, gitu. Nah karena itu kita akan melakukan pemutakhiran data untuk SIM card,” kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Meutya mengatakan pihaknya tengah bekerja sama dengan operator SIM card untuk melakukan pemutakhiran data. Menurutnya, perlu ada pembatasan satu NIK memiliki maksimal 3 SIM card.

“Ini kita sedang kerjasama dengan operator, jadi data-data SIM card itu yang kita lakukan juga, kita mendorong operator untuk melakukan pendataan ulang, pemutakhiran data. Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan,” ujarnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Jadi kita ini yang melakukannya nanti operator, tapi kita akan meminta laporan secara berkala dari operator mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu maksimal 3, yang ini sudah lama sih permennya keluar,” lanjut Meutya.

Dalam hal ini, Meutya juga sekaligus merespons Indonesia yang menempati peringkat kedua spam call terbanyak di dunia. Oleh karena itu, pihaknya akan membatasi penggunaan SIM card.

“Makanya kemarin kan kita mau ngatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator,” ujarnya.

Lebih lanjut, Meutya juga mendorong penggunaan e-SIM meski tidak bersifat wajib. Menurutnya, hal itu salah satu upaya untuk menjaga keamanan data.

“Kalau yang sudah ada standar e-SIM-nya, kita dorong, tidak ada kewajiban, kita dorong, kita imbau untuk migrasi, karena itu salah satunya untuk juga pengamanan. Karena ada data biometrik yang dilakukan untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat, gitu ya. Jadi tidak ada atau meminimalisir pencurian data. Jadi mungkin itu kita akan melakukan tata kelola SIM card,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *