Ada Perubahan Cuti Bersama Tahun 2025, Cek Jadwalnya!

Posted on

Pemerintah menetapkan . Jika sebelumnya tidak ada cuti bersama di bulan Agustus 2025, kini ada satu hari libur cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Berikut informasinya.

Mengutip dari SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama. Libur cuti bersama ini dapat digunakan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan atau perlombaan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.

“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi khusus kepada seluruh rakyat Indonesia agar dapat merayakan hari kemerdekaan Indonesia dengan lebih khidmat dan semarak, sekaligus untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa,” tulis Kemensetneg dalam akun Instagram @kemensetneg.ri, Jumat (8/8/2025).

Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, maka sisa cuti bersama hingga akhir tahun 2025 berubah menjadi:

Dari bulan Agustus sampai Desember 2025, berikut ini sisa libur nasional dan cuti bersama.

– Sisa Libur Nasional 2025

– Sisa Cuti Bersama 2025

Apakah cuti bersama memotong jatah cuti tahunan pekerja? Simak aturannya bagi PNS/ASN dan pegawai/karyawan swasta.

Perubahan Cuti Bersama 2025

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Aturan Cuti Bersama PNS dan Karyawan Swasta