menerima 5.020 laporan gratifikasi selama tahun 2025. Di antara ribuan laporan itu, ada laporan gratifikasi dari pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat hadiah dari anak magang.
“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (2/1/2026).
KPK menyebut barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi itu berupa baju, botol minum atau tumbler hingga parfum. Namun, Budi tak menguraikan berapa banyak PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang.
“Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” sebutnya.
Dia mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Kemnaker agar orang-orang yang magang tidak memberikan barang ke PNS. Dia berharap hal itu dapat mencegah potensi korupsi.
“Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” sebutnya.
“Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK mengatakan jumlah pelaporan gratifikasi di 2025 mengalami peningkatan dari tahun 2024. Sebanyak 5.020 laporan terkait gratifikasi diterima KPK.
Laporan gratifikasi itu berupa barang dan jasa sebanyak 3.621 dengan taksiran Rp 3,23 miliar. Ada pula 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar yang, jika keduanya dijumlahkan, mencapai angka Rp 16,40 miliar.
Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Simak juga Video KPK Pamer Capaian di 2025: 11 OTT dan Pulihkan Rp 1,53 T Aset Negara
“Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” sebutnya.
“Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK mengatakan jumlah pelaporan gratifikasi di 2025 mengalami peningkatan dari tahun 2024. Sebanyak 5.020 laporan terkait gratifikasi diterima KPK.
Laporan gratifikasi itu berupa barang dan jasa sebanyak 3.621 dengan taksiran Rp 3,23 miliar. Ada pula 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar yang, jika keduanya dijumlahkan, mencapai angka Rp 16,40 miliar.
Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Simak juga Video KPK Pamer Capaian di 2025: 11 OTT dan Pulihkan Rp 1,53 T Aset Negara







