Aipda M Rohyani Penumpang Rantis Lindas Ojol Affan Disanksi Minta Maaf

Posted on

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob di kursi penumpang belakang kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas mulai digelar. Salah satunya Aipda M Rohyani, yang dijatuhi sanksi kategori sedang dan diminta minta maaf.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyebut sidang etik pertama digelar pada Senin, 29 September 2025. Terduga pelanggar atas nama Aipda M. Rohyani menjadi yang pertama disidang.

“Dalam perkara ini Aipda MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmat terkait prosedur penanganan massa aksi,” kata Erdi melalui keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Kelalaian tersebut, kata Erdi, berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Sidang etik, dipimpin oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto bersama empat anggota dari Divisi Propam dan Korbrimob Polri. Empat orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang.

Berdasarkan hasil sidang etik, Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Terhadapnya dijatuhkan sanksi etika dan administratif.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” ungkap Erdi.

Selanjutnya, Aipda MR dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Sanksi itu telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Aipda MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri,” lanjut Erdi.

Erdi menyatakan putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” tutur Erdi.

Dia menegaskan setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas. Khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Erdi.

Sebelumnya, sidang etik terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae telah digelar pada Rabu, (3/9) lalu. Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)

Sedangkan sidang etik terhadap sopir rantis Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat dilakukan pada Kamis (4/9). Bripka Roham dijatuhi sanksi demosi 7 tahun oleh Polri.

Keduanya masuk dalam pelanggaran kategori berat. Mereka juga telah mengajukan banding atas sanksi yang diputuskan.

Sebagai informasi ada 7 orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan hingga tewas pada Kamis (28/8) lalu. Rohmat merupakan sopirnya dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Kosmas K Gae.

Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David