Aktivis Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan: Demi Kejelasan Hak-Kewajiban

Posted on

Aktivis perempuan Rinawati Prihatiningsih mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga () segera disahkan. Rinawati mengatakan hal itu demi kejelasan hak dan kewajiban.

“Kejelasan hak dan kewajiban akan menciptakan suasana kerja yang saling menghargai, memperhatikan, menjaga, dan bertanggung jawab-baik secara profesional maupun kekeluargaan,” ujar Rinawati kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Wakil Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ini juga mengatakan perjuangan ini telah dimotori oleh jaringan JALA PRT dan kemudian didukung oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, aktivis, serikat pekerja, dan tokoh publik dari berbagai sektor. Dia menyebut RUU PPRT dinilai sebagai tonggak penting dalam membangun politik hukum yang berpihak pada kelompok rentan dan mencerminkan kebijakan berkeadilan.

“Ini adalah bentuk nyata pengakuan dan penghargaan terhadap kerja-kerja perawatan yang selama ini dibebankan kepada perempuan, termasuk kepada pekerja rumah tangga,” tambah Rinawati.

Menurutnya, isi RUU PPRT telah menekankan pentingnya pengakuan PRT sebagai pekerjaan dengan karakteristik khusus. Kata Rinawati, keberadaan perjanjian kerja tertulis menjadi elemen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang transparan dan adil.

“Pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja adalah langkah penting untuk mengubah budaya yang selama ini menganggap kerja perawatan sebagai sesuatu yang ‘biasa’ atau sekadar kewajiban perempuan,” ujarnya.

“Sudah saatnya negara hadir, dan kita semua sebagai warga negara turut mendorong agar pekerja rumah tangga yang selama ini berada di ranah informal diakui haknya secara penuh dan diperlakukan secara bermartabat serta setara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rinawati menyambut baik dukungan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka terhadap pengesahan RUU PPRT. Dia menyebut hal itu menjadi angin segar bagi seluruh pihak yang selama ini memperjuangkan pengesahan RUU ini.

“Saya menghargai dukungan Wapres Gibran dan Presiden Prabowo terhadap pengesahan RUU PPRT. Harusnya, setelah ini tidak ada lagi penghalang untuk segera mewujudkannya,” ujar Rinawati.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) meminta DPR segera mengesahkan RUU PPRT karena banyak pihaknya yang menjadi korban pelecehan hingga diskriminasi. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut naskah akademik terkait RUU PPRT sedang disusun dan tak lama lagi rampung.

“Sudah disusun dan hampir selesai,” kata Bob Hasan kepada wartawan, Jumat (18/7).

Bob menyebut naskah akademik itu dibuat atas dasar pandangan-pandangan dari masyarakat.

“Buat NA (naskah akademik) ini juga seblmnnya harus terima pandangan-pandangan dari partisipasi publik,” katanya.

Sementara, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) meminta DPR segera membentuk panitia kerja (Panja). JALA PRT menyebut sudah banyak PRT yang menjadi korban eksploitasi.

“Kami mendesak, pertama, kami datang mendesak kapan panja dibentuk. Kedua, kami mendesak kapan pembahasan segera dimulai,” ujar Koordinator JALA PRT Lita Anggraini.

“Ya, kalau tidak ada undang-undang, situasi kerja PRT di belakangnya rentan eksploitasi, keberanian, kekerasan, dan diskriminasi,” tambahnya.

Sebelumnya, PRT mendesak RUU PPRT dapat segera disahkan. Mereka mengeluh kerap mengalami pelecehan dan diskriminasi saat melakukan pekerjaan rumah tangga.

Hal itu disampaikan seorang PRT, Yuni Sri Rahayu, saat RDPU membahas RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7). Yuni mengaku telah mengalami berbagai bentuk kekerasan sebagai PRT.

“Saya mengalami banyak bentuk kekerasan, dari psikis, ekonomi, pelecehan seksual dan itu pernah saya alami, tapi bagaimana saya harus bertahan di dalam 15 tahun ini bekerja, karena pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan pilihan saya, dan sudah jadi pekerjaan prioritas saya untuk rumah tangga saya, ekonomi keluarga saya,” kata Yuni.