Amuk Pemotor Merokok Tusuk Pria Berujung Ancaman Penjara

Posted on

berinisial JA (33) kini terancam hukuman penjara setelah mengamuk lalu menusuk pria yang menegurnya karena merokok saat berkendara. JA juga sudah ditahan polisi.

Kejadian ini sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video, terlihat pelaku langsung kabur setelah menusuk korban dengan obeng.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/1/2026) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa tiga hari setelahnya atau Kamis (22/1).

Pada saat kejadian, pelaku disebut mengenakan helm ojek online (ojol). Dinarasikan bahwa kejadian berawal ketika korban menegur pelaku karena merokok sambil berkendara. Saat itu, kondisi lalu lintas sedang macet.

Diduga tidak terima, pelaku kemudian membuka jok motor dan mengejar korban. Disebutkan bahwa pelaku menusuk korban dua kali menggunakan obeng.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa berawal ketika korban mengendarai sepeda motor sepulang kerja.

“Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM,” kata Nurma, Jumat (23/1).

Kemudian, korban menegur pelaku, tapi pelaku langsung marah dan mengancam korban. Pelaku mengancam korban akan menusuknya dengan pisau.

“Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” bebernya.

Pelaku lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk punggung korban menggunakan obeng. Korban mengalami luka-luka pada bagian punggungnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan,” tuturnya.

Polisi menyelidiki kasus tersebut. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk punggung korban menggunakan obeng. Korban mengalami luka-luka pada bagian punggungnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan,” tuturnya.

Polisi menyelidiki kasus tersebut. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara