Gubernur Banten menegaskan sebanyak 811 SMA, SMK, dan SLB swasta gratis tak boleh memungut iuran atau uang gedung. Dia meminta warga melapor jika mendapati kasus tersebut.
“Prinsipnya, sekolah gratis ini dilakukan dengan sekolah-sekolah yang bekerja sama dengan Pemprov Banten. Sudah MoU dan fakta integritas bahwa tidak ada pungutan lagi. Bila ada kejadian, mohon ditindaklanjuti dan diadukan kepada kita dan kita akan tindak lanjuti,” ujar Andra di Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (8/7/2025).
Andra menyampaikan siswa yang mendapat program sekolah swasta gratis adalah siswa kelas X. Adapun biaya yang digratiskan adalah iuran dan uang gedung.
“Seluruh iuran, mulai dari uang gedung dan lainnya, dan ini berlaku untuk kelas X dulu. Untuk kelas XI ada daftar ulang, karena ini belum sampai ke kelas XI,” ujarnya.
Andra menerangkan program sekolah swasta gratis adalah jawaban untuk siswa yang tak diterima di sekolah negeri. Jadi, walaupun murid bersekolah di sekolah swasta, tetap bebas biaya seperti di sekolah negeri.
“(Masalah) Ini kan sudah dari dulu. Nah, kemudian hari ini, tahun ini, Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan, sebuah upaya yaitu dengan membuat kebijakan sekolah gratis untuk SMA, SMK, dan SLB swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten,” ucapnya.
Dia pun menerangkan sekolah swasta telah mengajukan jumlah rombongan belajar atau kelas yang akan diterima. Sesuai aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap kelas hanya boleh diisi oleh 36 murid.
“Kemudian sekolah swasta telah mengajukan kuota kepada Pemprov Banten. Ada beberapa sekolah swasta yang penuh kuotanya sehingga dialihkan ke sekolah lain. Tidak bisa serta-merta mereka menambah rombel. Ini harus sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Simak juga Video: Pernyataan MK yang Perintahkan Sekolah SD-SMP Swasta Gratis