Anggota DPR Ungkap Jalan Menuju Redenominasi Rupiah Sudah Disusun

Posted on

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyoroti wacana yang tengah mencuat. Kamrussamad menyebutkan, jika wacana itu benar digencarkan, harus ada pembahasan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah oleh DPR RI dan pemerintah.

“Perlu ditegaskan, jalan menuju redenominasi rupiah sudah disusun oleh DPR dan pemerintah yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yaitu akan membahas RUU tentang Perubahan Harga Rupiah,” kata Kamrussamad kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Kamrusamad mengatakan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah mesti didorong masuk ke Prolegnas Prioritas 2026 atau 2027 jika redenominasi ingin dilakukan. Dia menyebutkan aturan ini akan menjadi dasar dari kebijakan redenominasi.

“Dalam Prolegnas tersebut juga disebutkan bahwa pihak pemerintah sebagai pengusul sehingga bertanggung jawab untuk menyiapkan draf RUU dan naskah akademiknya. Karena itu, yang perlu dilakukan adalah mendorong RUU redenominasi menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2026 atau 2027,” ucapnya.

Legislator Gerindra ini meminta pemerintah bersama Bank Indonesia untuk menyusun draf RUU Perubahan Harga Rupiah. Dia menegaskan pemerintah menjadi pengusul dari RUU tersebut.

“Oleh karena itu, pemerintah bersama BI perlu segera menyusun draf RUU Perubahan Harga Rupiah, serta menyerap aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya, sehingga RUU yang akan diajukan ke DPR mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada,” ucap Kamrussamad.

“Jika UU tersebut bisa diselesaikan, maka redenominasi akan memiliki dasar hukum kuat sehingga pemerintah bisa segera melaksanakan redenominasi untuk menegakkan kredibilitas rupiah, memperkuat perekonomian nasional, dan mendukung kemajuan bangsa Indonesia,” sambungnya.

Kamrussamad lantas menyinggung nilai rupiah yang lebih lemah dari negara-negara lain di Asia Tenggara. Ia menilai redenominasi akan meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

“Mata uang rupiah memiliki nilai yang lebih rendah dibanding dengan mata uang negara-negara lain. Di kawasan ASEAN, misalnya, 1 dolar Singapura senilai dengan Rp 12.830. Lalu, 1 ringgit Malaysia sama dengan Rp 4.048,” kata Kamrusamad.

“Penyederhanaan rupiah tidak hanya bermakna administratif, tetapi lebih besar dari itu, redenominasi bisa dimaknai sebagai simbol perjuangan untuk mensejajarkan rupiah dengan mata uang asing, yang artinya juga mensejajarkan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan soal wacana perubahan harga rupiah (redenominasi). Purbaya mengatakan kebijakan redenominasi akan dijalankan sepenuhnya oleh bank sentral, yakni Bank Indonesia.

“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya dikutip dari infoJatim di Universitas Airlangga (Unair) kampus C Surabaya, Senin (10/11).

Lantas, kapan wacana tersebut akan terealisasi? Purbaya menegaskan kebijakan redenominasi Rupiah merupakan wewenang bank sentral sepenuhnya.

Namun dia menyebutkan realisasi kebijakan redenominasi rupiah tidak dijalankan pada 2026.

“Nggak, nggak tahun depan. Saya nggak tahu, itu bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” pungkasnya.