Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mendapatkan angin segar setelah memperoleh kepastian bahwa lahan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang akan dibangun rusun subsidi tak memiliki kaitan hukum alias clear and clean. Kepastian ini didapatkan setelah berkonsultasi dengan KPK.
Ara pun mengungkapkan rencananya segera bersurat kepada KPK agar diberikan akses menggunakan lahan-lahan hasil perkara korupsi. Dia mengatakan lahan-lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun perumahan maupun rusun subsidi bagi masyarakat.
“Tadi saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapin, bahwa tanah-tanah dari KPK, yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat, gitu ya Pak ya,” ungkap Ara saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
“Jadi saya akan kirim surat. Karena saya mendapatkan support luar biasa hari ini dari KPK. Selama itu untuk perumahan bagi rakyat ya, begitu. Jadi hari ini saya akan kirim surat, tolong suratnya dipastikan hari ini sampai di KPK,” sambungnya.
Ara mengaku, setelah diskusi panjang dengan KPK hampir tiga jam hari ini, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya tanah-tanah yang disita dari perkara korupsi. Dia mengatakan pihak KPK pun telah setuju jika lahan-lahan hasil dari koruptor itu dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat.
“Karena kita tadi sudah dapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi, kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat,” tutur Ara.
KPK memastikan lahan yang akan digunakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, untuk dibangun rusun subsidi tidak memiliki kaitan hukum. KPK mengatakan lahan yang akan digunakan berstatus clear and clean.
“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
“Dan memang dalam perjalanan penyidikannya KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” kata dia.
KPK Pastikan Lahan Meikarta Clear and Clean
KPK memastikan lahan yang akan digunakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, untuk dibangun rusun subsidi tidak memiliki kaitan hukum. KPK mengatakan lahan yang akan digunakan berstatus clear and clean.
“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
“Dan memang dalam perjalanan penyidikannya KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” kata dia.







